Saya mencoba menjelaskan sebagai berikut :
- Dari 237.641.326 penduduk indonesia (sensus BPS tahun 2010) diperkirakan ada sekitar 200 juta yang beragama islam. Dari sekian banyak umat muslim tersebut tidak semua muslim aktif sholat berjamaah di masjid, dan tidak semua muslimah selalu berbusana muslimah untuk menutup auratnya. Tidak semua yang kaya konsisten membayarkan zakatnya, tidak semua yang sehat melakukan shaum (puasa) di bulan suci Ramadhan, dan tidak semua anak taat kepada orang tuanya. Apakah kita boleh memvonis bahwa mereka sudah menjadi kafir karena telah melanggar ajaran agamanya ? Atau, apakah ajaran Islam sudah tidak cocok lagi ?.
2. Pada beberapa lembaga dan tempat aktifitas keagamaan seperti masjid, musholla, majelis ta'lim, sekolah islam, kampus islam dan pada beberapa organisasi keagamaan lainnya, kita melihat hal-hal yang sama dengan yang ditanyakan oleh para penanya diatas. Apakah saya harus menjawab bahwa lembaga-lembaga tersebut sebenarnya bukan lembaga islam atau tidak sesuai dengan syariah dan tidak boleh membawa nama islam atau bahkan harus dibubarkan? Kita harus menyadari bahwa banyak umat Islam yang belum memahami ajaran agamanya, banyak juga yang bisa membaca kitab suci tapi belum mampu memahaminya secara utuh. Justru karena kondisi inilah maka lembaga-lembaga keagamaan perlu diperbanyak agar ada kesempatan untuk mengislamkan orang islam, bukan malah dibubarkan.
3. Di negara-negara yang dianggap sebagai negara islam seperti Iran, Arab Saudi dan Afganistan bahkan negara islam yang pernah dipimpin oleh Rasululloh SAW., tidak pernah 100% bersih dari kemaksiatan. Alloh menciptakan segala sesuatu di dunia ini berpasang-pasangan. Ada pria dan wanita, ada besar dan kecil, ada siang dan malam, ada baik dan buruk, ada malaikat dan setan. Ketika di zaman Rasululloh SAW. pernah ada sahabat yang berzina dan dirajam hingga mati. Khalid bin Walid sempat mencela wanita itu, namun ketika Rasul mendengarnya, beliau melarang Khalid bin Walid mencela wanita yang telah bertaubat itu. Samapai diibaratkan bahwa taubatnya itu cukup dibagi untuk 70 penduduk Madinah. Maka Rasul pun mensholatkan jenazah wanita tersebut. Dengan kata lain, wanita itu masih dianggap muslimah walau telah berbuat dosa dan harus dihukum.
Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah, pada dasarnya pertanyaan yang diajukan itu merupakan otokritik. Tidak berarti K-LINK bukan merupakan bisnis yang sesuai dengan syariah. Dikarenakan hal-hal yang dilakukan oleh " oknum " bukan oleh sistem. Memang akan lebih baik jika semua karyawan dan mitra K-LINK bersedia memperbaiki diri dengan meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap syariat islam. Sehingga kesuksesan akan lebih mudah kita raih dengan ijin Alloh SWT. Kesuksesan yang demikian ini akan membawa pada kebahagiaan dunia dan akhirat.
4. Pada dasarnya K-LINK menginginkan agar semua member, khususnya yang muslim taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam berbisnis dengan K-LINK. Seorang muslim harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral, jujur, peduli terhadap orang lain, membantu orang lain, membina downline, tidak melakukan black campaign atau merusak bisnis orang lain. Tetapi semua itu proses, tidak ada yang kun fayakun bagi manusia. Apabila kita mau berintrospeksi, apakah diri sendiri sudah 100% menjalankan syariah islam? Apakah Anda sudah menjadi muslim yang kaaffah (total) ?
Wallahu 'alam bish showab.
(HM. Sofwan Jauhari Lc, M.ag.)
sumber: Majalah Global Network (K-syariah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar