Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Hukum

Asal-Usul Istilah " Hukum "

  Istilah " Hukum " berasal dari bahasa Arab huk'mun yang artinya "menetapkan". Arti semacam ini terbilang mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Misalnya hukum diartikan sebagai norma yang menetapkan petunjuk tingkah laku. Hukum menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Masih berkenaan dengan perannya yang menetapkan, hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Watak hukum yang mengkualifikasi juga bisa disaksikan pada penetapan masyarakat lokal yang berdiam didalam kawasan hutan negara sebagai perambah hutan. Penetapan tersebut terjadi sesaat setelah negara menetapkan kawasan yang didiami oleh masyarakat lokal tersebut sebagai kawasan hutan negara. Padahal, jauh sebelum kawasan-kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan negara, masyarakat lokal telah ratusan tahun berdiam dan berladang di dalamnya. Jadi, penetapan kawasan hutan negara tersebut menciptakan label baru pada masyarakat adat dari yang sebelumnya sebagai penduduk biasa menjadi perambah hutan.

  Terlepas dari asal-usul kata dalam penggunaan sehari-hari istilah hukum sering kali ditukar-tukar dengan istilah aturan atau peraturan untuk maksud yang sama. Namun, dalam dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius, Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah peraturan perundang-undangan(lege,droit,wet). Jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Adapun norma hukum yang dituliskan diberi nama khusus. Untuk hukum yang diciptakan oleh badan-badan negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy, regel, beleid regel). Sedangkan hukum-hukum kerajaan yang dituliskanatau dibukukan sering kali dinamai dengan Kitab Raja. Untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.

Pengertian Hukum

  Sampai kini, pengertian dan definisi mengenai hukum berjumlah ratusan. Menurut ajaran yang lazim disampaikan, perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan sudut pandang yang berbeda-beda. Dalam bahasa yang lain sudut pandang tersebut bisa juga diartikan sebagai faham atau aliran berfikir (mazhab). Dengan begitu, perbedaan pengertian dan definisi hukum disebabkan juga oleh faham atau aliran berfikir yang berbeda-beda.

  Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum:
  1. Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat yang sering juga dikenal sebagai kaum idealis.
  2. Aliran Positivisme Hukum.
  3. Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis.
  4. Aliran Sosiologi Hukum.
  Hukum Kodrat adalah hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan yang ditanamkan dalam diri manusia sejak penciptaanya. Hukum Kodrat berlaku dimana saja dan kapan saja (bersifat universal). Hukum Kodrat tidak bisa dilepaskan dari akal budi dan keadilan. Hukum Kodrat yang memuat perintah dan larangan bersumber dari akal budi. Dengan demikian, Hukum Kodrat merupakan perintah akal budi. Bahkan terkadang disimpulkan bahwa Hukum Kodrat tidak lain adalah akal budi itu sendiri. Di mata penganut aliran Hukum Alam, keadilan merupakan keutamaan moral didalam hukum. Hukum harus memuat atau mengandung prinsip-prinsip keadilan. Keadilan adalah unsur konstitutif dari hukum. Begitu lekatnya unsur keadilan di dalam hukum, sehingga berkembang pemikiran bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum.

  Sedangkan, aliran positivisme hukum justru berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni Hukum Positif. Latar belakang pemikiran aliran positivisme hukum adalah pengutamaan manusia dan rasionya, sekaligus upaya untuk membebaskan manusia dari dominasi penjelasan yang mengedepankan ajaran-ajaran ke-Tuhanan. Hukum Positif tidak berlaku universal, melainkan menunjuk pada tempat dan waktu tertentu. Misalnya Hukum Positif yang berlaku di Indonesia selama periode pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya, setelah manusia membentuk organisasi negara, Hukum Positif yang dimaksud adalah hukum yang dibuat oleh badan-badan negara dan pemerintah. Dengan demikian, bagi aliran ini hukum diartikan sebagai perintah atau larangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga atau badan-badan negara dan pemerintah yang pemberlakunya dapat dipaksakan. Hukum tidak lain adalah kaidah normatif  yang memaksa, eksklusif, hirarkis, sistematis dan dapat berlaku seragam. Lebih jauh aliran ini menganggap bahwa  yang dapat dianggap sebagai hukum adalah produk legislasi (peraturan perundang-undangan). Aturan-aturan diluar legislasi hanya merupakan norma moral. Legislasi dianggap sebagai satu-satunya hukum karena merupakan pengungkapan atau pembadanan hukum yang dianggap positif atau dapat ditangkap dengan panca indera. Selain itu, legislasi dibuat oleh negara dan pemerintah yang telah dianggap sebagai organisasi yang mengatasnamakan kehendak umum.

  Aliran Sejarah Hukum menilai bahwa hukum tidak dapat dibuat melainkan ditemukan. Masyarakat telah mengembangkan aturan main dalam pergaulan sosial dan aturan main tersebut merupakan hukum. Oleh karena itu, menghasilkan hukum bukan dengan cara membuatnya dengan mengandalkan lembaga-lembaga atau badan-badan negara dan pemerintah, melainkan mencari dan menemukannya di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang melangsungkan pergaulan sosial pasti memiliki hukum karena pada dasarnya hukum adalah ungkapan jiwa bangsa.

  Pemikiran lain, yakni aliran Sosiologi hukum mempercayai bahwa hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau tempat tertentu tidaklah seragam atau tunggal. Selain hukum yang dibuat oleh badan-badan atau lembaga-lembaga negara pada wilayah dan waktu tertentu berlaku juga hukum lain yang dihasilkan oleh komunitas lokal. Misalnya, selain hukum negara ada juga hukum agama, hukum adat, dan kebiasaan. Dengan kondisi yang demikian, pada waktu yang sama seseorang terkenai oleh lebih dari satu aturan. Jadi, dengan demikian hukum bukan lagi norma yang berasal dari negara tapi juga yang berasal dari institusi agama dan masyarakat sendiri.

  Namun, sekalipun faham atau aliran berfikir diatas mengajukan pengertian dan definisi hukum yang berbeda-beda semuanya tetap memandang hukum sebagai norma yang menetapkan apa yang sudah seharusnya dilakukan (das sollen). Semuanya sama-sama menepatkan hukum sebagai petunjuk bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dengan menetapkan larangan, suruhan dan perintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors