Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Minggu, 27 November 2011

Korean Pop


K-pop, kepanjangannya Korean Pop ("Musik Pop Korea"), adalah jenis musik korea yang populer dan mencakup berbagai genre, seperti hip hop, pop, rock, electro pop, dan R&B. Keberadaan K-Pop berpengaruh besar pada korean wave yang tengah booming saat ini. Kepopuleran K-Pop semakin meningkat seiring dengan munculnya bakat-bakat baru yang mampu memikat masyarakat, khususnya anak remaja. Adanya internet, Youtube, dan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter semakin memudahkan K-Pop untuk menyebar, tak hanya di Asia namun juga di dunia.

Jenis musik ini mulai banyak dikenal pada awal tahun 90-an. Kemunculan Seo Taiji & Boys, Deux, Panic dan beberapa artis K-Pop lain mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Berdirinya SM Entertainment pada tahun 1995 oleh Lee Sooman kemudian menjadi inspirasi terbentuknya perusahaan agensi lain, seperti YG Entertainment, JYP Entertainment, dan DSP Entertainment. Dipertengahan tahun 90-an, mulai muncul banyak group, seperti H.O.T, Shinhwa, dan S.E.S dari SM Entertainment yang bisa dibilang menjadi pelopor terbentuknya grup-grup lain. Beberapa boyband dan girlband yang berasal dari korea pun menjadi trendseter bagi para penggemarnya, entah itu dari penampilannya, jenis musiknya, style nya, dll. Bahkan di Indonesia pun terdapat boyband dan girlband yang mengikuti jejak K-pop band korea, weleeh... seperti: Sm*sh, 7 Icons, Cherrybelle, dll. Boyband dan girlband tersebut mampu mengetakkan musik tanah air.welahh..xixi

Berikut ini ada beberapa Daftar/list musik korean pop:

  1.  I Miss You - Noel => Download Mp3 Download Video
  2. CNBlue – (Intuition) => Download Mp3 Download Video
  3. Hate You – 2NE1 => Download Mp3 Download Video
  4. I am the best - 2NE1 => Download Mp3 Download Video
  5. STEP, Kara => Download Mp3 Download Video
  6. Don't be shy, Kara => Download Mp3 Download Video
  7. Roly poly, T-ara => Download Mp3 Download Video
  8. bo peep bo peep, T-ara => Download Mp3 Download Video
  9. Cry Cry, T-ara => Download Mp3 Download Video
  10. Loving you, g.na => Download Mp3
  11. Kiss me, g.na => Download Mp3 Download Video
  12. I already miss you, g.na => Download Mp3 Download Video
  13. Kissing you- SNSD => Download Mp3 Download Video
  14. Sorry Sorry- SNSD => Download Mp3 Download Video
  15. Baby baby- SNSD => Download Mp3 Download Video
  16. The Boys- SNSD => Download Mp3 Download Video
  17. You're my friend- Lee Seung Gi => Download Mp3 Download Video
  18. Be my baby, Wonder girls => Download Mp3 Download Video
  19. Love is move, Secret => Download Mp3 Download Video
  20. Love Time, Lee Seung Gi => Download Mp3 Download Video
  21.  I Miss You - Noel => Download Mp3 Download Video
  22. CNBlue – (Intuition) => Download Mp3 Download Video
  23. Hate You – 2NE1 => Download Mp3 Download Video
  24. I am the best - 2NE1 => Download Mp3 Download Video
  25. STEP, Kara => Download Mp3 Download Video
  26. Don't be shy, Kara => Download Mp3 Download Video
  27. Roly poly, T-ara => Download Mp3 Download Video
  28. bo peep bo peep, T-ara => Download Mp3 Download Video
  29. Cry Cry, T-ara => Download Mp3 Download Video
  30. Loving you, g.na => Download Mp3
  31. Kiss me, g.na => Download Mp3 Download Video
  32. I already miss you, g.na => Download Mp3 Download Video
  33. Kissing you- SNSD => Download Mp3 Download Video
  34. Sorry Sorry- SNSD => Download Mp3 Download Video
  35. Baby baby- SNSD => Download Mp3 Download Video
  36. The Boys- SNSD => Download Mp3 Download Video
  37. You're my friend- Lee Seung Gi => Download Mp3 Download Video
  38. Be my baby, Wonder girls => Download Mp3 Download Video
  39. Love is move, Secret => Download Mp3 Download Video
  40. Love Time, Lee Seung Gi => Download Mp3 Download Video
  41. Cleansing Cream, Brown Eyed Girls => Download Mp3 Download Video
  42. Don't say good bye, CNBlue => Download Mp3 Download Video
  43. My Love, Stay With Me, Lee hongki => Download Mp3 Download Video
  44. Don't say good bye, CNBlue => Download Mp3 Download Video
  45. My Love, Stay With Me, Lee hongki => Download Mp3 Download Video
  46. Love - My Love, Davichi => Download Mp3 Download Video
  47. Brown Eye Girls, Sixth Sense => Download Mp3 Download Video
NB: Info selengkapnya tentang update K-Pop music charts dapat Anda klik pada tulisan K-Pop music charts yang bergaris miring dan bergaris bawah.makasih..

Sabtu, 26 November 2011

Keberanian dan Ketabahan Rasulullah saw.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai keberanian yang mengagumkan dan tiada tandingannya dalam membela agama dan menegakkan kalimatullah Ta’ala. Beliau mempergunakan nikmat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dicurahkan atas beliau pada tempat yang semestinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah mengungkapkan hal itu dalam sebuah hadits, yang artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah sama sekali memukul seorangpun kecuali dalam rangka berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau tidak pernah memukul pelayan dan kaum wanita.” (HR: Muslim)


Di antara bukti keberanian beliau adalah kegigihan beliau dalam mendakwahkan agama Islam seorang diri menghadapi kaum kafir Quraisy dan pemuka-pemuka-nya. Demikian juga keteguhan beliau di atas keyakinan tersebut hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan pertolongan-Nya. Beliau tidak pernah mengeluh atau berkata: “Tidak ada yang sudi menyertaiku, sedangkan orang-orang semuanya memusuhiku.” Akan tetapi beliau bersandar serta bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tetap meneruskan perjuangan dakwah beliau. Beliau adalah seorang pemberani dan sangat teguh dalam memegang dan melaksanakan pendirian. Ketika orang-orang lari bercerai berai, beliau tetap teguh bagaikan karang.

Beliau mengasingkan diri untuk beribadah di gua Hira’ selama beberapa tahun. Kala itu beliau belum merasakan gangguan dan orang-orang Quraisy pun belum memerangi beliau. Kaum kafir itu tidak menembakkan sebatang anak panah pun dari busurnya kecuali setelah beliau menyebarkan aqidah tauhid dan memerintahkan untuk memurnikan ibadah mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Beliau sangat mengherankan ucapan kaum kafir sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: Katakanlah: “Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan” Maka mereka menjawab:”Allah”. Maka katakanlah: “Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)? (QS: Yunus: 31)

Sementara itu mereka menjadikan berhala-berhala sebagai perantara antara mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan, yang artinya: Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. (QS: Az-Zumar: 3)

Padahal mereka juga meyakini tauhid Rububiyah, sebagaimana yang diungkapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: Katakanlah: “Siapakah yang memberikan rizki kepada kalian dari langit dan bumi?” mereka akan menjawab: “Allah”.

Wahai saudaraku, lihatlah praktek-praktek syirik yang bertebaran diantara negeri-negeri kaum muslimin, seperti memohon kepada orang yang sudah mati, bertawassul dengan perantaraan mereka, bernadzar karena mereka, takut serta mengharap kepada mereka. Sampai-sampai terputus hubungan antara mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala disebabkan kemusyrikan yang mereka lakukan. Mereka telah menempatkan orang-orang yang sudah mati setara dengan kedudukan Dzat Yang Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:  Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (se-suatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS: Al-Maidah: 72)

Sekarang kita beranjak dari rumah beliau menuju gunung yang berada di sebelah utara. Itulah gunung Uhud, disitulah terjadi peristiwa besar yang menunjukkan keperkasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan keteguhan serta kesabaran beliau atas luka yang diderita pada peperangan tersebut. Pada waktu itu wajah beliau yang mulia terluka dan beberapa gigi beliau patah serta kepala beliau terkoyak.
Sahal bin Sa’ad menceritakan kepada kita tentang luka yang diderita beliau . Ia berkata:Demi Allah Subhanahu wa Ta’ala, aku benar-benar mengetahui siapakah yang mencuci luka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, siapakah yang menyiramkan airnya dan dengan apa luka itu diobati.” Ia melanjutkan: “Fathimah radhiyallahu ‘anha putri beliaulah yang mencuci luka tersebut, sementara Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu menyiramkan airnya dengan perisai. Namun ketika Fathimah radhiyallahu ‘anha melihat siraman air tersebut hanya menambah deras darah yang mengucur dari luka beliau, ia segera mengambil secarik tikar lalu membakarnya kemudian membungkus luka tersebut hingga darah berhenti mengucur. Pada peristiwa itu gigi beliau patah, wajah beliau terluka dan kepala beliau terkoyak lebar.” (HR: Al-Bukhari)

Al-Abbas bin Abdul Muththalib radhiallaahu anhu menceritakan kepahlawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam peperangan Hunain. Ia berkata: “Ketika pasukan kaum muslimin tercerai berai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru memacu bighalnya ke arah pasukan kaum kafir, sementara aku terus memegang tali kekang bighal tersebut supaya tidak melaju dengan cepat. Saat itu beliau berkata: Aku adalah seorang nabi bukanlah pendusta. Aku adalah cucu Abdul Muththalib.” (HR: Muslim)

Sementara itu, penunggang kuda yang gagah berani, yang sudah masyhur dan terkenal dengan kisah-kisah kepahlawanannya, yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu menceritakan keberanian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut: “Apabila dua pasukan sudah saling bertemu dan peperangan sudah demikian sengit, kamipun berlindung di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada seorangpun yang paling dekat kepada musuh daripada beliau.” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah , silakan lihat di dalam Shahih Muslim III / no.1401)

Kesabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyebarkan dakwah pantas dijadikan contoh dan teladan yang baik. Hingga akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menegakkan pilar-pilar Islam dan melebarkan sayapnya di segenap pelosok jazirah Arab, negeri Syam dan negeri-negeri di seberang sungai Tigris. Hingga tidak tersisa satu rumahpun kecuali telah dimasuki cahaya Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: Sesungguhnya aku telah mendapat berbagai teror dan ancaman karena membela agama Allah . Dan tidak ada seorangpun yang mendapat teror seperti itu. aku telah mendapat berbagai macam gangguan karena menegakkan agama Allah . Dan tidak seorangpun yang mendapat gangguan seperti itu. Sehingga pernah kualami selama 30 hari 30 malam, aku dan Bilal tidak mempunyai sepotong makanan pun yang layak untuk dimakan manusia kecuali sedikit makanan yang hanya dapat dipergunakan untuk menutupi ketiak Bilal.” (HR: At-Tirmidzi dan Ahmad)

Walaupun harta dan ghanimah serta perbenda-haraan dunia dari kemenangan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau terus mengalir, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mewariskan sesuatupun kepada umatnya, tidak dinar maupun dirham, beliau hanya mewariskan ilmu. Itulah warisan nubuwat, barangsiapa yang ingin mengambilnya, maka silakan maju untuk mengambilnya dan selamat berbahagia menerima warisan yang agung itu.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meninggalkan dinar, tidak pula dirham, tidak meninggalkan kambing, tidak pula unta. Beliau tidak mewasiatkan harta apapun.” (HR: Muslim)

(Sumber Rujukan: Sehari Di Kediaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Asy-Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim)

Jumat, 25 November 2011

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DAN KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI (KKR)

Secara khusus Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur dalam UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Pengadilan HAM). Pengadilan ini merupakan "pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat" yang berada dilingkungan Peradilan Umum ( Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 2 UU No.26/2000 ).
Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No.26/2000-sebelum 26 November 2000-maka pelanggaran HAM berat yang terjadi diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc . Pengadilan ini dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan peristiwa tertentu. Selanjutnya pembentukan pengadilannya melalui Keputusan Presiden-saat ini diistilahkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam pengalaman pembentukan pengadilan HAM ad hoc, terdapat sejumlah masalah, antara lain:
  • Menyangkut peran DPR
Peristiwa pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (atau lebih dikenal dengan sebutan TSS), tidak sampai ke proses pemeriksaan melalui Pengadilan HAM ad hoc disebabkan DPR periode 1999-2004 memandang peristiwa ini bukan pelanggaran HAM berat.
Dalam perkembangannya, rekomendasi DPR tersebut sempat dibahas DPR periode tahun 2005. Tepatnya pada tanggal 1 Juli 2005, Komisi III DPR sempat mengeluarkan pernyataan, menyetujui peninjauan kembali rekomendasi yang pernah dikeluarkan DPR periode sebelumnya. Namun per 20 Januari 2006, rekomendasi Komisi III ini belum diagendakan dan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR.
  • Penolakan Pejabat TNI terhadap pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM
Salah satu alasan penolakan pejabat TNI adalah DPR belum mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sehingga pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM untuk keperluan penyelidikan dapat diabaikan.
Empat jendral TNI dan Polri pernah menolak panggilan Komisi Penyidik Pelanggaran HAM TSS yang diketuai Albert Hasibuan.

Bagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi?

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, khusus untuk kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada waktu sebelum tanggal 23 November 2000, pengusutannya dapat juga dilakukan berdasarkan UU No.27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Apa beda Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi?

Ada perbedaan yang substansial antara mekanisme Pengadilan HAM dengan KKR :
  1. Sifat penyelidikan. Penyelidikan melalui UU Pengadilan HAM bersifat yudisial. Sedangkan penyelidikan melalui UU KKR bersifat non-yudisial. Untuk menentukan apakah suatu kejahatan masuk kedalam kategori pelanggaran berat HAM atau tidak, biasanya dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM ( Pasal 18 ). Sementara untuk mekanisme KKR penyelidikannya dilakukan oleh Sub-komisi Penyelidikan dan Klarifikasi ( UU No.27/2004 Pasal 18 ).
  2. Mekanisme Pengadilan HAM berfungsi untuk meminta tanggungjawab pidana atas kejahatan yang terjadi dengan mengadili dan menghukum pelaku serta memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada korban. Sementara mekanisme KKR lebih bertujuan pada rekonsiliasi, meskipun faktor pengungkapan kebenaran amat penting.
  3. Yuridiksi waktu. Mekanisme KKR hanya berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum November 2000 sama seperti Yuridiksi waktu untuk Pengadilan HAM ad hoc. Sementara untuk UU No.26/2000 berlaku baik setelah November 2000 maupun berlaku surut (retroaktif) sebelum November 2000.
Dimanakah letak hubungan antara Pengadilan HAM dan KKR ?

Hubungan kedua mekanisme ini-Pengadilan HAM dan KKR bersifat substitutif artinya kedua mekanisme tidak bisa digunakan untuk menangani kasus yang sama. Hal ini diatur pada Pasal 44 UU No. 27/2004, yang berbunyi:
"Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat telah diungkapkan dan diselesaikan oleh komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc"

Mekanisme Pengadilan HAM dan KKR hanya berhubungan ketika setelah dibuktikan terjadi pelanggaran berat HAM, si pelaku menolak kebenaran dan mengakui kesalahan. Ini tercantum dalam Pasal 29 ayat (3) UU No. 27/2004:
"Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya, maka pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tersebut kehilangan hak mendapat amnesti dan diajukan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad hoc".

KREDIT DAN MASALAH KEUANGAN

Masalah Eksekusi Jaminan Hutang
Prosedur eksekusi jaminan kredit mengikuti jenis jaminan dan dokumen yang dipilih. Berikut terdapat beberapa hal yang mesti dicermati dalam masalah eksekusi jaminan hutang yaitu:

  1. Kreditur mengeksekusi degan cara mengklaim barang jaminan nasabah debitur tanpa harus menjualnya kepada orang lain. Hal ini dengan tegas dilarang baik dalam undang-undang maupun dalam yurisprudensi. Namun demikian, Kadang-kadang dalam prateknya upaya ini dilakukan juga dengan berlindung dibawah panji-panji hukum menjual ( oleh debitur ) dengan hak membeli kembali.
  2. Kreditur menjual jaminan dibawah tangan langsung kepada pembeli tanpa melalui kantor lelang. Hal ini mestinya dapat saja dilakukan jika ada kuasa khusus untuk itu, yang disebut kuasa menjual. Seyogianya hal ini tidak masalah kalau memang debitur telah setuju untuk itu. Cara ini lebih aman lagi dilakukan jika penjualan dilakukan didepan umum, misalnya dengan memasang iklan dikoran-koran dan menggunakan appraiser professional untuk menaksir harga jaminan dengan tujuan untuk menghindari tuduhan debitur tentang harga yang wajar.
  3. Mengeksekusi dengan cara menjual didepan umum via kantor lelang tanpa ada campur tangan pengadilan. Secara teoritis hal ini dapat diberlakukan namun biasanya kantor lelang enggan untuk melakukan eksekusi tersebut, bahkan dengan adanya keputusan MA Nomor: 3210/Pdt/1984, dilarang bagi kantor lelang untuk melakukan eksekusi tanpa adanya penetapan pengadilan untuk itu.
Selain hal-hal diatas pihak kreditur telah banyak yang menempuh dengan cara pemaksaan dalam mengeksekusi jaminan kredit dengan ciri-ciri seperti, antara lain: main hakim sendiri, dilakukan oleh orang atau instansi yang tidak berwenang untuk itu, pelaksanaan operasionalnya sering menyewa gerombolan penjahat, jagoan, tukang pukul, atau organisasi geng yang rapi maupun yang tidak rapi, dan cara-cara pelaksanaannya dibarengi dengan persuasif, kekerasan fisik yang bengis dan agresif berupa intimidasi, penganiayaan, penculikan, teror, pembakaran bahkan terkadang sampai pada pembunuhan. Cara-cara seperti ini merupakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Nasabah debitur yang mengalaminya dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dibutuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda perlunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli, ditempat-tempat tertentu, seperti: toko, hotel, restoran, dan lain-lain. Selanjutnya, membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau  jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada panerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebutdari pihak pemegang kartu kredit plus biaya biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, dan lain-lain.
Para pihak yang terlibat dalam proses transaksi dengan kartu kredit ini adalah sebagai berikut:
  • Penerbit (bank atau lembaga pembiayaan);
  • Pemegang Kartu kredit
  • Penjual barang/jasa
  • Perantara, berupa perantara penagihan (antara penjual dengan penerbit)dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit)
Ada 2 (dua) macam kartu kredit, yaitu sebagai berikut:
  1. kartu kredit (credit card), dengan sistem pembayaran secara cicilan (meskipun dapat juga dibayar lunas);
  2. Kartu pembayaran lunas (charge card), dengan sistem pembayaran lunas ketika ditagih.
Sedangkan yang menjadi dasar hukum bagi pembiayaan dengan kartu kredit ini adalha kontrak kartu kredit (biasanya hanya berbentuk pengisian formulir). Selanjutnya terdapat berbagai perundang-undangan tentang pengkreditan dan hutang piutang dalam KUHPerdata, dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.


Utang Piutang
Seperti halnya kredit, utang-piutang baru timbul bila ada perjanjian yang mendasarinya. Untuk membuat perjanjian utang piutang harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya. Syarat tersebut diatur pada Pasal 1320 KUHPer sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Perjanjian utang piutang itu sendiri merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur oleh ketentuan Bab XIII dan Buku III KUHPer.

Suatu perjanjian utang piutang tidak terlepas juga dari resiko debitur tidak dapat melunasi utangnya. Oleh karena itu perjanjian utang piutang dapat disertai dengan jaminan yang merupakan pengamanan bagi kepastian perlunasan utang. Ketentuan mengenai jaminan telah dijabarkan pada bagian terdahulu. Jika debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka kreditur dapat melakukan tindakan penyelesaian melalui lembaga hukum. Adapun upaya-upaya penyelesaian utang piutang melaui lembaga hukum dapat dilihat dari upaya penyelesaian kredit yang telah diuraikan terdahulu.

Hal-hal yang relevan berkaitan dengan masalah kredit
Terdapat problem yang dihadapi pengusaha atau kelompok usaha kecil menengah. Dalam praktek, makin kecil kredit yang diajukan, kemungkinan besar bunga dan biayanya makin tinggi. Hal ini tidak jarang dialami pengusaha kecil, karena modal dari infrastruktur yang dimiliki terbatas, tidak jarang bank-bank yang memberikan kredit menetapkan bunga dan biaya yang demikian tinggi, diluar kewajaran atau harga pasar. Terdapat peluang untuk menggunakan upaya hukum, untuk membatalkan perjanjian-perjanjian kredit yang isinya membebani peminjam dengan bunga yang tidak wajar. Dilevel kebijakan, Bank Indonesia semestinya mengeluarkan regulasi yang melindungi pengusaha, profesi atau kelompok usaha menengah kebawah.

Rabu, 23 November 2011

POTRET PELANGGARAN HAK KONSUMEN PERUMAHAN

Konsumen Perumahan
Sebagai manusia yang bermartabat, untuk dikatakan hidup layak, selain sandang dan pangan, rumah atau papan sudah menjadi kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Bagi warga perkotaan, selain soal keterbatasan lahan, kecenderungan laju kenaikan harga rumah atau sewa rumah yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan laju kenaikan pendapatan masyarakat, semakin menempatkan masyarakat perkotaan, khususnya yang berpenghasilan pas-pasan, dalam posisi yang semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan akan papan (perumahan).

Dari 2 pola pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, yaitu baik dalam bentuk kepemilikan rumah atau sewa, dua-duanya nilai harganya cenderung diluar jangkauan kemampuan ekonomi masyarakat menengah kebawah.Kalaupun dipaksakan, rasio pengeluaran untuk sektor perumahan, angkanya sudah diatas 30 persen dari total pengeluaran rumah tangga.Suatu angka yang tidak hanya tidak ideal/sehat, tetapi juga akan mempunyai implikasi berupa menekan kebutuhan lain yang juga tidak kalah penting, seperti anggaran untuk pemenuhan kebutuhan makan yang cukup gizi, pendidikan yang layak, kesehatan, dan lainnya.

Untuk anggota masyarakat yang memilih pola pemenuhan kebutuhan tempat tinggal dalam bentuk kepemilikikan, realitanya sangatlah sulit untuk mendapatkan rumah yang layak baik dengan cara membeli cash ataupun cicilan (credit).Jalan berliku-liku harus dilalui dalam memperoleh kepemilikan rumah.Hal ini tercermin dari pengaduan konsumen perumahan yang semakin banyak.Bak cerita bersambung, permasalahan dalam penyediaan perumahan belum ada tanda-tanda akan berakhir. Kasus demi kasus silih berganti. Soal penjualan  rumah fiktif belum selesai, sudah disusul masalah kualitas rumah yang tidak sesuai yang dijanjikan. Ditambah lagi dengan masalah banjir dan seterusnya.

Sekurang-kurangnya ada 4 pihak yang selama ini menjadi sasaran konsumen mengutarakan berbagai masalah pengaduan konsumen perumahan yaitu:

  1. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), lembaga ini yang secara formal cakupan kerjanya meliputi perumahan;
  2. Rublik surat pembaca yang hampir disetiap media cetak;
  3. Bidang pengaduan Lembaga Konsumen;
  4. Dewan pengurus pusat Real Estate Indonesia ( DPP REI ).
Salah satu gambaran tentang potret pengaduan konsumen perumahan, secara umum ada 2 kelompok.
  1. Pengaduan konsumen perumahan sebagai akibat telah terjadinya pelanggaran hak-hak individu konsumen perumahan. Misalnya, mutu bangunan dibawah standar, ukuran luas tanah tidak sesuai, dan lainnya;
  2. Pengaduan konsumen perumahan sebagai akibat pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti, tidak dibangunnya fasilitas sosial/umum, sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim/informasi dalam iklan /brosur dan pameran perumahan. Hal yang terakhir seringkali menjadi masalah konsumen setelah transaksi terjadi, karena penyerahan rumah mundur sampai bertahun-tahun, rumah yang dijanjikan tidak dibangun ditempat yang dijanjikan, kualitas rumah buruk, fasilitas umum (antara lain, jalan, listrik, air, saran ibadah) tidak dibangun dan lain sebagainya.
Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)
Salah satu selling poin yang sering dijadikan pengembang untuk menjaring calon konsumen adalah kelengkapan fasilitas komplek perumahan tersebut.Para pengembang selalu mengedepankan kelengkapan fasilitas dalam promosi mereka.

Salah satu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan informasi. Kaitannya dengan keberadaan fasilitas umum, media yang dapat dipakai konsumen perumahan sebagai sumber informasi adalah iklan, brosur perumahan dan pameran perumahan.
Dari materi yang ada, informasi tentang fasilitas umum yang diperoleh konsumen dari ketiga media diatas dapat dibedakan menjadi 2 (dua), sebagai berikut:
  1. Informasi tentang fasilitas umum yang sepenuhnya bersumber dari pengembang.Disini hubungan hukumnya terbatas antara calon konsumen dan pengembang;
  2. Informasi yang sama-sama dari brosur tetapi bersumber pada dokumen perijinan yang dikeluarkan Pemda seperti ijin lokasi.Disini pertanggungjawaban hukum pengembang tidak hanya kepada konsumen, melainkan juga kepada Pemda. Pemda dapat menjatuhkan sanksi administrasi apabila pengembang tidak merealisir fasilitas umum tersebut.
Persoalan yang juga berpotensi melahirkan sengketa antara konsumen dan pengembang adalah siapa yang membangun berbagai fasilitas umum yang dijanjikan pengembang. Untuk beberapa fasilitas seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, poliklinik, dan lain-lain. Semua ini sering menimbulkan konflik antara konsumen dan pengembang.
Dari kasus pengaduan konsumen tentang fasilitas umum yang masuk kebidang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia( YLKI ) sering ada silang pendapat antara konsumen dan pengembang siapa yang membangun fasilitas umum.

Namun demikian, akhir-akhir ini ada fenomena baru tentang keberadaan brosur perumahan, bahwa selain sebagai sebagai sumber informasi bagi konsumen, pengembang secara sepihak juga membatasi tanggungjawab dengan mencantumkan kata-kata bahwa fungsi brosur hanya terbatas sebagai informasi, bukan merupakan ketentuan yang bersifat mengikat.

Pertanyaannya, lantas apa fungsi brosur bagi konsumen apabila secara sepihak pengembang dapat merubahnya sewaktu-waktu?

Dari berbagai permasalahan diatas kedepan setidak-tidaknya dibutuhkan 2 (dua) kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen perumahan, yakni:
  1. Kebijakan yang bersifat komplementer artinya, kebijakan yang berisi ketentuan hukum yang memungkinkan konsumen mendapatkan informasi tentang fasilitas umum yang harus disediakan pengembang;
  2. Kebijakan yang bersifat kompensatoris artinya, terhadap praktik-praktik pemasaran dan pembangunan perumahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pengembang.

Selasa, 22 November 2011

PRINSIP PENGADILAN YANG ADIL (FAIR TRIAL)

Dalam proses pengadilan pidana, paradigma yang hendak dikembangkan yakni, warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa, tidak lagi dipandang sebagai "obyek" tetapi "subyek" yang mempunyai hak dan kewajiban dapat menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila petugas salah tangkap, salah tahan, salah tuntut dan salah hukum.

Selanjutnya didalam pertimbangan Huruf (a) KUHAP atau menyebutkan bahwa: " Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ".

ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wjib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercemin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia serta kewajiban warga negara.

Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam UU No.14/1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuatan Kehakiman yang telah diubah menjadi UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus ditegakkan dengan KUHAP.

Adapun asas-asas yang berlaku dalam sistem peradilan pidana, antara lain:

  • Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  • Persamaan dimuka hukum (equality before the law), adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan perlakukan yang berbeda;
  • Asas Legalitas, kepada seseorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau kelalaiannya, menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar maka akan dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administratif;
  • Asas oportunitas, asas yang memberi wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan dakwaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana, dengan jalan mengesampingkan  perkara yang sudah terang pembuktiannya, dengan tujuan untuk kepentingan negara dan atau umum.
Selain asas-asas tersebut, berlaku juga prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana, sebagai berikut:

  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU, dan hanya menurut cara yang diatur oleh Undang-undang;
  • Peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan;
  • Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan adanya kehadiran Terdakwa;
  • Pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan UU dan ancaman batal demi hukum apanila tidak dilakukan secara demikian ;
  • Setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan;
  • Pemeriksaan hakim disidang pengadilan secara langsung dan lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti para saksi dan Terdakwa;
  • Pelaksana putusan pengadilan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
  • Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.
Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors