Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Kamis, 16 Agustus 2012

Sistem Hukum Indonesia


  Hukum yang berlaku, terdiri dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaannya merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum (sistem hukum). Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk pada tata hukum tersebut, disebut masyarakat hukum.

  Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik 'penjebolan' tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum indonesia dan seterusnya ....

  Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa Proklamasi berarti:
  1. Menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara;
  2. Pada saat itu pula menetapkan Tata Hukum Indonesia.
  Meskipun kita telah merdeka dan berdaulat dan telah pula dapat merubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui negara, yaitu dengan selalu mengadakan peraturan peralihan dalam undang-undang dasarnya( Pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru).

Politik Hukum Indonesia

  Pengertian mengenai arti politik hukum menurut pendapat dari Teuku mohammad Radhie, SH. (Prisma No.6 tahun ke II Desember. 1973) yang isinya sebagai berikut:

" Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan"

  Didalam UUD 1945 kita tidak menjumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum negara indonesia. Tersurat memang tidak ada tetapi tersirat dapat kita jumpai pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lain halnya pada Undang-Undang Dasar 1950, kita dapat menjumpai suatu pasal yang memuat politik hukum negara indonesia dibawah UUD 1950, yaitu Pasal 102 yang berbunyi sebagai berikut:

"Hukum perdata dan Hukum dagang, Hukum pidana sipil maupun Hukum pidana militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menggangap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri".

  Dari Pasal 102 UUD 1950 kita dapat mengambil kesimpulan bahwa negara Indonesia pada waktu itu menghendaki dikodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga Pasal 102 ini terkenal dengan sebutan Pasal Kodifikasi. Setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kita kembali lagi ke UUD 1945 dan UUD 1950 menjadi tidak berlaku, berarti Pasal 102 ikut tidak berlaku. Sampai tahun 1970-an berarti telah merdeka selama lebih seperempat abad lamanya, negara Indonesia belum mempunyai rumusan suatu politik hukum nasional. Baru pada tahun 1973 dengan terbentuknya MPR hasil pemilihan umum lembaga tersebut berhasil menetepkan  Ketetapannya Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang di dalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Dalam hal ini Politik hukum kita selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali, pada tahun 1978 tertuang dalam Tap. MPR No.IV sedang pada periode 1983 terdapat pada Tap MPR/II. Pada periode 1988 terdapat pada Tap. No. II/MPR/1988 dan Tap No. IV/MPR/1999. Sehubungan dengan amademen UUD 1945 yang ke-3 pada Pasal 3 yang berbunyi:
  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. MPR melantik Presiden dan atau/ Wakil Presiden
  3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau/ Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  Dari Pasal 3 ini terlihat tidak ada kewenangan MPR menetapkan GBHN lagi.


Hukum Perdata

  Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum perdata indonesia diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu :
  1.  Hukum Adat
  2.  Hukum Islam
  3.  Hukum Perdata barat
  Pengaturan tentang hukum perdata barat di indonesia  terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)- yang bisa disebut fotocopy dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda.

  Pada jaman kolonial, KUHPer hanya berlaku untuk golongan orang Eropa dan yang dipersamakan dan sebagian berdasarkan wewenang Gubernur Jendral ditetapkan golongan Timur Asing Tionghoa. Sekarang penggolongan ini telah ditiadakan, dan orang-orang Indonesia dianggap tunduk pada hukum dalam KUHPer ini atas dasar penundukan secara suka rela.

Buku KUHPer terbagi atas empat bagian :

  -  Buku I Tentang Orang
Didalamnya tercakup pengaturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami-isteri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya, perjanjian perkawinan, persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan, pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelumdewasaan dan perwalian, beberapa perlunakan, pengampunan dan keadaan tak hadir.

  -  Buku II Tentang Benda
Didalamnya terdapat pengaturan antara lain tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat wasiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.

  -  Buku III Tentang Perikatan
Mengatur antara lain tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan hapusnya perikatan, jual-beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, bunga tetap, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian.

  -  Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluarsa
Buku IV mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah dimuka hakim, daluarsa.

Tidak semua aturan dalam KUHPerdata masih digunakan. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah digantikan dengan aturan lain. Buku I tentang orang misalnya, sebagian besar sudah tidak berlaku. Aturan tentang Perkawinan misalnya sudah digantikan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Begitu juga aturan dalam Buku II sebagian sudah dicabut dengan lahirnya UU No.4/1996 Tentang Hak Tanggungan dan UU No.42/1999 Tentang Fidusia.

Sedangkan untuk aturan dalam Buku III sepanjang mengatur tentang Perseroan Terbatas(PT) tidak berlaku lagi sejak diundangkan UU No.1/1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Disamping aturan yang ada dalam KUHPer di bidang hukum perdata terdapat aturan yang secara khusus mengatur tentang tanah adalah UU No.5/1960 Tentang UU Pokok Agraria yang menjadi aturan utamanya yang kemudian disusul dengan lahirnya UU No.4/1996 Tentang Hak Tanggungan.

Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah ranah dimana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga negara lain. Hukum Pidana indonesia tunduk pada ketentuan pada Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), Ada dua macam pidana yang dianut oleh KUHP: Pelanggaran dan Kejahatan. Contoh perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran misalnya orang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Sedangkan contoh dari kejahatan misalnya adalah membunuh dan mencuri.

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubungan antar lembaga-lembaga negara. Dasar dari pengaturan sistem ketatanegaraan kita tentu saja adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945.

Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Lembaga Kepresidenan
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Bank Indonesia (BI)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Pemerintah Daerah (Pemda)
Ada beberapa UU turunan yang mengatur tentang organisasi dan hubungan antar lembaga negara ini, antara lain:
  • UU No.24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
  • UU No.4/2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU No.5/2004 Tentang Mahkamah Agung
  • UU No.24/2004 Tentang Komisi Yudisial
  • UU No.31/2002 Tentang Partai Politik
  • UU No.12/2003 Tentang Pemilihan Umum
  • UU No.22/2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Syariah Islam di Aceh

Aceh adalah satu-satunya wilayah Indonesia yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Sejak diberikan status ekonomi khusus kepada Aceh pada 2001 yaitu melalui UU No.18/2001 Tentang Otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darusalam, Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem hukum yang berlaku diprovinsi tersebut, yaitu sistem hukum Islam atau Syariah islam.

Sebagai instrumen penerapan Syariat Islam tersebut, Pemerintah Daerah NAD mengeluarkan peraturan daerah, atau di Aceh disebut dengan Qanun. Qanun yang berhubungan dengan syarat antara lain Qanun No.11/2003 tentang Minuman Keras, Qanun No.13/2003 Tentang Maisir ( Judi ), Qanun No.14/2003 Tentang Perbuatan Mesum ( Kalwat )

Kamis, 09 Agustus 2012

Khasiat sempurna K-liquid chlorofil



  Chlorophyll adalah pigmen hijau yang ditemui di hampir semua tanaman, alga, dan syanobakteri. Berasal dari bahasa Yunani chloros yang artinya hijau dan phyllon yang artinya daun. Chlorophyll memiliki fungsi penting dalam fotosintesa tanaman untuk menyerap energi dari sinar matahari. Struktur molekulnya yang mirip dengan hemoglobin kita membuatnya bermanfaat bagi sel darah merah kita. Hemoglobin penting bagi kesehatan darah kita, faktanya darah terdiri dari 75% hemoglobin. Mereka bekerja membentuk dan mengisi sel darah merah, meningkatkan tenaga dan vitalitas dengan segera.

  Kekuatan untuk meregenerasi tubuh menjadi kelebihan Chlorophyll sehingga dapat melawan inveksi, membantu menyembuhkan luka, dan meningkatkan kesehatan peredaran darah, pencernaan, kekebalan, dan sistem detoksifikasi. Konsumsi Chlorophyll meningkatkan jumlah sel darah merah sehingga meningkatkan penggunaan oksigen oleh tubuh. Chlorophyll juga mengiurangi ppengikatan karsinogen pada DNA di dalam hati dan organ lainnya. Selain itu juga memecah batu kalsium oksalat untuk dibuang yang dibuat oleh tubuh untuk menetralkan dan membuang kelebihan asam.


Beragam Manfaat Chlorophyll

  Selain bermanfaat bagi sel darah merah, Chlorophyll bersifat alkali yang memberi manfaat bagi tubuh :
  • Anti oksidan dan anti-inflamasi mengandung vitamin A, C, dan E tingkat tinggi. Chlorophyll memiliki kapasitas antioksidan yang kuat dan juga telah ditemukan dapat membantu mengurangi peradangan.
  • Anti Karsinogenik. Chlorophyll melindungi terhadap berbagai macam karsinogen yang ditemukan pada jamur makanan seperti kacang dan biji-bijian, racun dari daging yang dimasak, dan udara yang terbawa karsinogen (dari polusi). Chlorophyll menahan metabolisme dalam tubuh bahan kimia berbahaya yang dikenal sebagai prokarsinogen yang merusak DNA. Studi yang diterbitkan dalam jurnal Karsinogenesis dan Toksikologi Kimia dan Makanan jelas menampilkan bahwa klorofil menghambat karsinogenesis.
  • Mengikat logam berat. Chlorophyll adalah salah satu senyawa pengikat (kelat) yang paling penting di alam. Memiliki kemampuan untuk mengikat dan menghilangkan logam berat beracun seperti merkuri membuatnya menjadi penyembuh yang sangat kuat.
  • Antiseptik. Chlorophyll sendiri tidak memiliki khasiat antiseptik, namun cukup mengagumkan bahwa itu dapat membantu jaringan tubuh kita menghancurkan kuman. Dengan memperkuat jaringan, meningkatkan ketahanan sel terhadap penyakit dan pada saat yang sama, mencegah pertumbuhan bakteri.
  • Menghilangkan bau mulut. Chlorophyll memiliki dua cara kerja untuk bau mulut. Pertama, sebagai penghilang bau ia akan menghilangkan bau di mulut dan tenggorokan. Kedua, dan yang lebih penting, meningkatlkan kesehatan saluran pencernaan yang merupakan penyebab utama untuk bau mulut.
  • Mengandung vitamin K, C, Asam Folat, besi, kalisum, dan protein. Penting dalam membangun dan memperbaiki sel-sel darah merah dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh kita.


  Semua manfaat  Chlorophyll ini dapat dengan Anda mudah dapatkan dengan cara mengkonsumsi sayur dan buah adalah penting untuk mendapatkan Chlorophyll dalam jumlah cukup setiap harinya. K-liquid Chlorophyll adalah produk pionir ekstrak Chlorophyll  pertama di Indonesia dan kini telah digunakan di lebih dari 60 Negara ( jutaan orang di seluruh dunia ) dan telah dikonsumsi keluarga-keluarga di seluruh tanah air Indonesia untuk menjaga kesehatan mereka. Berasal dari daun Alfafa (Medicago sativa) yang sejak ribuan tahun dipercaya memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Tanaman ini unik karena memiliki akar hingga puluhan meter menghujam ke dalam tanah, sehingga menyerap banyak mineral penting bagi tubuh kita.

  Bentuk yang berupa cairan adalah untuk mencegah agar kandungan alaminya tidak rusak karena proses pengeringan. K-liquid Chlorophyll adalah minuman suplemen yang wajib tersedia di rumah demi menjaga keluarga Anda tetap sehat dan penuh semangat dalam beraktifitas.


sumber: Majalah Global Network ( Product )

Rahasia Alam untuk Kesehatan Manusia



  Kalau kita perhatikan, beberapa pepohonan dapat hidup ratusan hingga ribuan tahun sekalipun tidak dirawat. Padahal, sama seperti manusia mereka juga memiliki banyak faktor yang menganggu kesehatan dan kelangsungan hidupnya. Tumbuhan sering dihadapkan pada musim kering yang berkondisi minim air. Setiap tumbuhan juga pasti memiliki hama parasit, mulai dari benalu, ulat, burung, tikus, hingga serangga. Tumbuhan juga harus beradaptasi pada berbagai kondusi polusi, racun pestisida, namun itu tetap membuatnya bertahan dan tumbuh hingga ratusan tahun. Apa rahasianya ? 

   Hal inilah yang mengusik DR. Kawase itsuko dan Dr. Takao Matsushita untuk melakukan penelitian berkesinambungan selama 26 tahun, meneliti berbagai macam tumbuhan dan kandungannya. Akhirnya mereka menemukan rahasia yang terdapat dalam cuka kayu ( wood vinegar ) dari pohon tertentu yang terbukti secara ajaib memiliki khasiat menyerap racun dalam tubuh. DR. Kawase menemukan bahwa zat resin cuka kayu dari beberapa pohon dapat mengaktifkan proses pembersihan, dan bahwa fungsi penyerapan yang kuat dari cuka kayu memiliki efek positif pada banyak fungsi tubuh.

  Penemuan ini yang kemudian dikembangkan pada produk K-link Kino. Sebuah inovasi metode penyembuhan dalam sediaan koyo yang dapat ditempel di telapak kaki atau seluruh bagian tubuh kecuali luka terbuka. Mengapa telapak kaki? Telapak kaki memiliki lebih dari 60 dari 360 titik akupuntur dalam tubuh. Pengobatan barat dan timur sepakat bahwa telapak kaki memiliki titik refleksi yang berkaitan dengan organ dalam tubuh. Itu sebabnya mengapa memijat telapak kaki untuk melancarkan aliran darah dan syaraf disukai banyak orang. Namun kita harus menyediakan waktu dan uang-uang cukup besar untuk refleksi kaki.

  Kini dengan K-link Kino kita dapat melakukan pijat refleksi kapan saja dengan biaya terjangkau. K-link Kino bekerja sepanjang malam, meningkatkan aliran darah, menyerap racun dan menetralisir radikal bebas. Cuka kayu memiliki khasiat seperti spons yang mampu menyerap racun keluar dari tubuh melalui titik reflek kaki. Melalui proses ini sistem kekebalan tubuh dapat diperkuat, sirkulasi darah meningkat dan metabolisme diaktifkan. Selain di telapak kaki, K-link Kino juga dapat ditempatkan langsung pada daerah tubuh yang sakit, seperti siku, lutut, ginjal, dan sebagainya.


  K-link Kino juga bermanfaat meringankan rematik, masalah persendian, memperbaiki sistem peredaran darah yang terganggu, meringankan masalah tidur, serta memberikan manfaat positif untuk organ-organ bagian dalam. Kita perlu secara teratur mengunakan K-link Kino untuk membuang racun dalam tubuh kita dan menjaga kesehatan tubuh kita tetap prima.



  Kinotakara (K-link Kino) adalah produk perawatan kesehatan physiotherapeutic terbaru di dunia. Produk ini merefleksikan ketekunan pengobatan orang Jepang untuk menemukan cara membantun masyarakat mencapai gaya hidup sehat. Salah satu penemu Kinotakara, DR. Takao Matsushita tak putus melakukan penelitian mencari rahasia di balik umur panjang seperti yang juga dicari orang bijak sejak masa lampau. Pencarian ini yang membawanya pada kekuatan misterius dan energi dari pepohonan. Kini ia telah berhasil mengubah rahasia alam menjadi produk untuk dinikmati semua umat manusia.

  Kinotakara (K-link Kino) produk dalam sediaan koyo ini berada pada khasiatnya paling baik saat ditempelkan di telapak kaki seseorang. Telapak kaki memiliki lebih dari 60 titik akupuntur dari 360 titik yang terdapat di seluruh tubuh manusia. Para ahli medis Barat dan Timur melihat telapak kaki sebagai daerah yang mencerminkan kesehatan organ internal manusia dan sering memperlakukannya sebagai jantung kedua kita. Hal ini dapat menjelaskan mengapa banyak orang suka memijat kaki sebagai terapi meringankan saraf, meningkatkan sirkulasi darah dan meningkatkan kesehatan.

Proses Detoksifikasi Kinotakara (K-link Kino)

  Ketika Kinotakara (K-link Kino) ditempatkan di telapak kaki Anda atau bagian lain dari tubuh, ia akan bekerja menyerap kelebihan air dan toksin berbahaya dari tubuh, dan kemudian membantu mengurangi rasa sakit dan pembekakan. Saat Kinotakara (K-link Kino) menyentuh kulit lebih dari enam jam, warna bubuk putih akan basah atau berubah menjadi zat yang lebih gelap. Zat berwarna gelap ini adalah toksin berbahaya yang mencerminkan keadaan tubuh yang tidak sehat. Ketika toksin ini keluar, umumnya rasa sakit dan pembekakan tubuh akan mereda. Rasa sakit akan terus berkurang ketika Kinotakara (K-link Kino) kemudian berwarna lebih pucat atau kurang basah.

  Lembar koyo Kinotakara menghasilkan banyak ion negatif dan efektif menetralkan ion positif yang berbahaya. Manfaat lain kesehatan ion negatif meliputi :
  • Meningkatkan metabolisme dan memperlambat proses penuaan.
  • Mengaktifkan sel-sel, meningkatkan imunitas, mengurangi rasa sakit dan mengurangi kelelahan.
  • Meningkatkan sirkulasi darah.

Kandungan Kinotakara
  1. Tourmaline. Batu mineral alami yang ditemukan di Brasil memiliki karakteristik ion dan inframerah. Membantu meningkatkan sirkulasi darah.
  2. Kitosan. Diperoleh dari cangkang kepiting. Berisi molekul larut dalam air dan dikenal karena karakteristiknya menghangatkan dan meremajakan sel.
  3. Kayu cuka. Komponen utama Kinotakara, terbuat dari bahan resin dari pohon sakura dan pohon ek sangat baik untuk menyerap racun berbahaya.
  4. Serbuk mutiara. Memiliki khasiat anti-gravitasi dan daya serap.
  5. Silika murni. Silika penyerap berkualitas tinggi yang berdaya memperbaiki sirkulasi darah.
  6. Dekstrin. Karbohidrat larut air yang dapat menyerap air dan meningkatkan fungsi bahan lainnya.
  7.  Asam glikolat. Secara alami terdapat dalam batang tebu dan digunakan untuk meningkatkan fungsi bahan lainnya. 
  Gunakan K-link Kinotakara setiap malam dan rasakan manfaatnya, antara lain : Tidur lebih nyenyak, tubuh terhindar dari bahaya radikal bebas dan terbebas dari racun berbahaya.

sumber: Majalah Global Network ( Product )

Rabu, 08 Agustus 2012

Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM



  Suatu hari saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Medan. Seminar bertema Mengurai Kontroversi Bisnis MLM itu kemudian secara alami membagi pembicara dalam dua kelompok. Yang pertama, pembicara yang Pro terhadap MLM dan kedua yang kontra. Kelompok pertama berpendapat bahwa MLM tidak dapat digeneralisir, ada yang halal, ada yang haram. Sedangkan kelompok kedua berpendapat semua MLM haram. Yang menarik adalah tidak ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa semua MLM halal.

  Pesan yang ingin saya sampaikan adalah terlepas dari pro-kontra yang terjadi setiap muslim yang terjun ke dalam bisnis MLM harus mempelajari mengenai status hukum MLM dalam pandangan Islam. Mengapa? Agar rezeki yang diperoleh lewat bisnis MLM ini halal dan baik (halalan thayyiban). Pengetahuan ini juga akan menambah motivasi dan kemampuan saat menjawab respon negatif sebagian orang terhadap MLM.

  Saya termasuk sebagai pembicara pada kelompok pertama. Ada MLM konvensional, Ada MLM Syariah, Ada MLM yang halal dan yang haram. Dari seminar tersebut, ada beberapa hal yang saya peroleh dan ingin saya sampaikan :

    1. Penelitian yang dilakukan oleh kelompok kedua, menurut saya wallahu a'lam adalah penelitian yang kurang valid. Alasan saya karena penelitian yang dilakukan tidak mewakili semua MLM. Di Indonesia saat ini diperkirakan ada sekitar 600 MLM, dan 60 diantaranya sudah tergabung dalam APLI. Sementara yang menjadi sampel dalam penelitian-penelitian tentang MLM tidak mencapai 5% dari keseluruhan MLM yang ada. Narasumber tersebut tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah perusahaan MLM yang diteliti.

  Ada sebuah buku yang pernah saya baca dan menyatakan bahwa semua MLM adalah haram. Setelah saya cermati, jumlah sampel atau perusahaan yang diteliti ternyata tidak lebih dari 5 perusahaan, dan pemilihan sampelnya pun tidak representatif. Sang peneliti tidak memilih dan membandingkan beberapa MLM yang tidak sejenis misalnya yang bersertifikasi syariah dengan yang tidak mendapat sertifikasi syariah, yang tergabung dengan APLI dengan yang tidak tergabung, yang memiliki izin SIUPL dan yang tidak memiliki SIUPL, dst.

  Karena itulah maka menurut pendapat saya hasil penelitian yang demikian tidaklah valid. Jika kita ingin mengambil kesimpulan tentang sebuah penelitian yang menyatakan sebuah MLM itu halal atau haram, maka sebaiknya mempertimbangkan sampel (perusahaan MLM) yang dipilih, metode apa yang digunakan dan dari sisi mana ia menilai.

    2. Metode bisnis dan jual beli dalam masyarakat selalu mengalami perubahan. Dahulu masyarakat melakukan jual beli dengan menggunakan barter, kemudian menggunakan alat tukar, semula adalah emas dan perak (dinar dan dirham) saat ini berkembang dengan menggunakan cek, kartu kredit, kartu debit, dll.

  Para ulama semula berpendapat bahwa suatu akad harus berada dalam satu majelis atau face to face. Di masa kini sistem jual beli telah mengalami banyak perubahan dari face to face menjadi cash on delivery, online shopping, future trading, dsb. Meskipun hukum dasar jual beli dalam islam adalah mubah/halal, saya kira gegabah jika ada yang mengatakan bahwa semua bentuk jual beli yang ada sekarang ini adalah halal atau mubah.

  Begitu pula dengan penelitian terhadap MLM, boleh jadi hasil penelitian itu valid pada proses dan masanya. Namun sistem pemasaran berjenjang mengalami perubahan dan inovasi. Setiap perusahaan memiliki marketing plan berbeda. Dengan banyaknya perusahaan MLM yang ada saat ini, seiring inovasi dan perkembangan teknologi, maka hukum MLM tidaklah sama antara satu sistem dengan yang lain, antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

  MLM adalah salah satu cara berjualan. Sesuai hukum dasarnya, berjualan merupakan sesuatu yang mubah atau halal. Setelah dilakukan inovasi-inovasi maka tidak semua jual beli itu halal, dan tidak semua MLM itu haram.

    3. Dalam terminologi ahli figh dikenal dengan istilah ijtihad. Dalam islam sangat menghargai sebuah ijtihad yang dilakukan seorang yang kompeten dan capable. Rasululloh SAW menjelaskan apabila seorang hakim berijtihad dan hasilnya benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun jika salah ia mendapat satu pahala.

  MLM adalah sebuah cara baru dalam berjualan yang belum dijelaskan oleh Rsululloh SAW. Oleh karenanya para ulama berijtihad. Dan hasil ijtihad didapatkan kesimpulan yang dapat diterima dalam islam. Orang boleh berbeda pendapat mengenai hukum MLM, tetapi jika sampai menganggap orang lain yang berbeda pendapat itu sesat, maka sikap atau pendapat ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hal ini seperti halnya larangan Rasululloh SAW. terhadap seorang muslim yang mengkafirkan muslim yang lain.

    4. Pendapat seorang peneliti yang sedang berupaya memperoleh gelar tertentu, kemudian menyatakan bahwa semua MLM itu haram adalah sebuah ijtihad individu yang mungkin benar, dan mungkin juga salah. Saya tidak ingin menyalahkan hasil ijtihad tersebut. Tetapi kita sudah tahu bahwa ada hasil ijtihad yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN MUI ). DSN MUI ini terdiri dari beberapa doktor, ulama dan ahli-ahli ekonomi, mereka telah melakukan ijtihad bersama yang menghasilkan fatwa No.75 tahun 2009.

  Fatwa tersebut menjelaskan bahwa MLM dapat dikatakan halal jika memenuhi 12 persyaratan. Saya telah menulis artikel khusus yang menjelaskan fatwa tersebut. Saya mengikuti ulama lain yang berpendapat bahwa ijtihad jamai lebih kuat daripada ijtihad fardi atau individu. Ijtihad yang dilakukan bersama oleh doktor dan ulama di DSN MUI menghasilkan kesimpulan yang lebih baik daripada ijtihad yang dilakukan oleh seorang doktor atau profesor sekalipun jika dilakukan secara individual. Ijtihad jamai lebih afdzol dari pada Ijtihad fardi. 

Wallahu a'lam bish showab


( HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. )

sumber: Majalah Global Network ( K-syariah )

Minggu, 05 Agustus 2012

Tekanan Darah Meninggi, Kualitas Hidup Menurun



TEKANAN DARAH TINGGI YANG TIDAK TERKONTROL MENINGKATKAN RISIKO, SEPERTI STROKE, ANEURISMA, GAGAL JANTUNG, SERANGAN JANTUNG, DAN KERUSAKAN GINJAL. SEJALAN DENGAN BERTAMBAHNYA USIA, HAMPIR SETIAP ORANG MENGALAMI KENAIKAN TEKANAN DARAH.



  Tekanan darah tinggi atau kerap disebut hipertensi adalah gangguan kesehatan yang sangat jamak dialami oleh sebagian besar orang dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak literatur dan pembahasan mengenai gangguan kesehatan ini. Disebut gangguan kesehatan karena sebenarnya tekanan darah tinggi baru akan dirasakan sangat berbahaya ketika sudah menyebabkan penyakit vital yang mengikutinya. Jadi, dapat dikatakan bahwa tekanan darah tinggi adalah " biang " dari bermacam penyakit fatal. Dengan demikian, kualitas hidup kita pun menurun.

  Dalam istilah medis, hipertensi disebut "silent killer" karena tidak menimbulkan gejala selama bertahun-tahun hingga kemudian baru diketahui bahwa organ vital rusak karenanya. Seringkali tidak ada penyebab tekanan darah tinggi yang dapat diidentifikasi karena bisa terjadi sebagai akibat dari gangguan ginjal atau gangguan hormon. Tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol meningkatkan risiko, seperti stroke, aneurisma, gagal jantung, serangan jantung, dan kerusakan ginjal. Sejalan dengan bertambahnya usia, hampir setiap orang mengalami kenaikan tekanan darah. Tekanan sistolik terus meningkat sampai usia 80 tahun dan tekanan diastolik terus meningkat pada usia 55-60 tahun, kemudian berkurang secara perlahan atau bahkan menurun drastis.

Pengukuran Tekanan Darah

  Berapa batas tekanan darah yang normal? Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) batas tekanan darah yang masih dianggap normal adalah kurang dari 130/85 mmHg, sedangkan bila lebih dari 140/90 mmHg dinyatakan sebagai hipertensi. Namun buat orang indonesia, banyak dokter berpendapat tekanan darah yang ideal adalah sekitar 110-120/80-90 mmHg. Batasan ini berlaku bagi orang dewasa diatas 18 tahun.

  Besarnya tekanan darah selalu dinyatakan dengan dua angka. Angka yang pertama menyatakan tekanan sistolik, yaitu tekanan yang alami dinding pembuluh darah ketika darah mengalir saat jantung memompa darah keluar dari jantung. Angka yang kedua disebut tekanan diastolik, yaitu angka yang menunjukkan besarnya tekanan yang dialami dinding pembuluh darah ketika darah mengalir masuk kembali kedalam jantung.

  Tekanan darah yang tinggi ketika diukur pada satu waktu tertentu belum dapat dipastikan menjadi tanda seorang menderita hipertensi. Banyak faktor yang dapat menyebabkan tekanan darah naik dan turun secara tiba-tiba. Jadi, seseorang tidak dapat dikatakan menderita tekanan darah tinggi atau hipertensi hanya dari satu kali pengukuran. Untuk menyakinkan apakah menderita hipertensi atau tidak harus melalui pemeriksaan tekanan darah beberapa kali dan pada waktu yang berbeda-beda.

Faktor Keturunan

  Banyak faktor yang dapat memperbesar risiko menderita hipertensi. Salah satu diantaranya adalah faktor keturunan. Pada 70%-80% kasus hipertensi essensial, didapatkan riwayat hipertensi di dalam keluarga. Apabila riwayat hipertensi didapatkan pada kedua orang tua, maka kemungkinan menderita hipertensi menjadi lebih besar. Fakta ini mendukung dugaan bahwa faktor keturunan mempunyai peran terjadinya hipertensi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  Faktor-faktor lain yang mendorong terjadinya hipertensi antara lain stres, kegemukan (obesitas), pola makan yang tidak sehat, merokok dan sering minum-minuman berakohol. Banyak penelitian yang sudah membuktikan hal ini. Pola hidup sehat tentu menjadi "obat" paling mujarab bagi penderita hipertensi. Dengan pola hidup sehat pun kita dapat mencegah aneka penyakit  yang berhubungan dengan tekanan darah tinggi.

Sering Sakit Kepala

  Tidak ada gejala khusus yang menyertai hipertensi. Namun, secara tidak sengaja beberapa gejala terjadi secara bersamaan dan dipercaya berhubungan dengan tekanan darah tinggi. Gejala itu antara lain adalah sakit kepala, pendarahan dari hidung, pusing, wajah kemerahan dan kelelahan. Jika hipertensinya berat atau menahun dan tidak diobati, bisa timbul gejala tambahan seperti mual, muntah, sesak nafas, pandangan menjadi kabur akibat kerusakan syaraf dan pembuluh darah pada mata. Pada penderita hipertensi berat dapat terjadi penurunan kesadaran, bahkan koma karena terjadi pembengkakan pada otak. Keadaan ini disebut ensefalopati hipertensif.

Langkah Kecil Sederhana

  Ada langkah kecil dan murah untuk mencegah beragam penyakit akibat hipertensi, yaitu dengan mengetahui kisaran tekanan darah secara rutin. Banyak tempat pelayanan kesehatan yang bisa diminta bantuan. Langkah berikut yang perlu dilakukan adalah bagaimana mencegah hipertensi. Terutama bagi mereka yang mempunyai potensi gejala hipertensi turunan, mencegah naiknya tekanan darah merupakan langkah wajib yang perlu diperhatikan.

  Dengan mencegah risiko terkena penyakit akibat darah tinggi akan semakin kecil. Saat ini tidak hanya orang yang sudah lanjut usia saja yang bisa menderita beragam penyakit akibat dari hipertensi, banyak kaum muda yang sudah mengalami hipertensi, bahkan sudah menderita penyakit yang diakibatkan naiknya tekanan darah ini. Gaya hidup tidak sehat, tekanan akibat permasalahan hidup, dan lingkungan yang semakin tidak sehat menjadi pemicu utama ragam penyakit akibat darah tinggi.

Diet Sehat

  Langkah pertama yang sangat penting dilakukan adalah menjaga pola makan karena suplai makanan yang masuk ke tubuh sangat memengaruhi naik turunnya tekanan darah seseorang. Diet yang sehat sangat penting dalam usaha mengontrol tekanan darah tinggi dan mengurangi risiko penyakit jantung. Sebenarnya, tidak ada peraturan yang terlalu ketat dalam menjaga pola makan yang sehat. Pada intinya, makanan yang sehat dimulai dan diakhiri dengan keseimbangan dan keragaman, termasuk mengurangi makanan dengan kadar garam tinggi dan minuman berakohol.

  Garam umumnya terdapat pada makanan yang diproses atau diawetkan. Garam yang berlebihan mempengaruhi tekanan darah. Jika Anda mengidap tekanan darah tinggi, jumlah garam yang Anda makan dapat menganggu usaha pengontrolan tekanan darah Anda. Makanlah makanan segar yang tidak mengandung garam atau dikurangi makanan yang diawetkan dengan garam.

Olahraga Teratur dan Aktif Berkegiatan Fisik

  Olahraga teratur atau kegiatan fisik yang lain dapat menjaga kestabilan tekanan darah karena peredaran darah akan menjadi lancar. Berdasarkan penelitian seseorang yang berolahraga secara teratur terbukti dapat menurunkan tekanan darah ke tingkat normal 50% lebih besar dibandingkan orang yang jarang melakukan aktifitas tersebut. Satu sesi olahraga rata-rata menurunkan tekanan darah 5-7 mmHg. Pengaruh penurunan tekanan darah ini dapat berlangsung hingga 22 jam setelah berolahraga.

  Tidak perlu olahraga yang berat, cukup dengan jalan kaki, berenang, bersepeda, golf atau dengan kegiatan fisik yang lainnya. Hindari olahraga berat dan menegangkan karena justru dapat menigkatkan tekanan darah. Lebih bijak jika sebelumnya Anda berkonsultasi dengan dokter mengenai jenis olahraga yang cocok untuk Anda. Olahraga dan aktif berkegiatan fisik juga berperan untuk menurunkan berat badan. Berat badan yang berlebihan membebani kerja jantung sehingga kinerja jantung menjadi tidk optimal dan akhirnya peredaran darah pun tidak lancar.

  Ada begitu banyak jenis obat-obatan untuk mengontrol tekanan darah tinggi, namun obat-obatan tersebut tidak menghilangkan penyakit akibat darah tinggi melainkan hanya mengontrolnya. Ada pun jenis obat yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi dalam sementara waktu, bukan untuk jangka waktu panjang atau bahkan permanen.

  Tindakan mencegah hipertensi dengan gaya hidup sehat dan olahraga teratur memang merupakan langkah paling tepat dan aman. Kombinasikan keduannya dengan kehidupan rohani yang lebih baik sehingga kita terhindar dari stres karena tekanan hidup. Konsumsi pula suplemen kesehatan yang mampu menjaga kesehatan tubuh dan jantung Anda. Selamat menjalani hidup yang lebih sehat.

Sabtu, 04 Agustus 2012

RADIASI DAN KANKER



  Masihkah anda ingat akan bencana alam Tsunami yang melanda Jepang 11 Maret 2011 lalu? Tidak hanya menimbulkan kerugian moril dan mareriil, bencana tersebut juga memporakporandakan instalasi nuklir yang ada di Fukushima. Akibatnya tentu tidak bisa ditanggulangi dalam waktu dekat, butuh waktu tahunan untuk merelokasi efek bencana itu. Krisis kebocoran instalasi nuklir berakibat paparan radiasi yang terjadi di Fukushima Dai-chi, Jepang membuka wacana masyarakat mengenai bahaya radiasi dan peningkatan faktor risiko kanker.

  Pemerintah Jepang telah menyetop pengiriman bahan makanan dan produk susu yang pabriknya berada disekitar reaktor itu setelah tes menemukan paparan zat yodium di atas ambang batas aman. Ditemukan pula fakta bahwa air ledeng disekitar kejadian tidak lagi aman dikonsumsi setelah tercemar air hujan dan debu radiasi.

  Penelitian baru-baru ini telah menemukan bahwa jumlah korban radiasi akibat bom atom Nagasaki-Hiroshima dan mereka yang tinggal didaerah uji coba nuklir mengalami peningkatan. Sebagaian besar mengalami kanker payudara, kelenjar tiroid, paru-paru, usus, dan kanker organ-organ tubuh lain. Masyarakat terutama anak-anak ysng terpapar lodine-131 (salah satu bentuk senyawa radioaktif yodium) dari percobaan nuklir di Amerika Serikat dan korban tragedi Chernobyl mempunyai berisiko tinggi terkena kanker kelenjar tiroid.

Radiasi : Sumber Kanker

  Kanker adalah istilah yang digunakan untuk mendiskripsikan penyakit akibat pertumbuhan sel tubuh yang tidak terkontrol sehingga merusak jaringan sel tubuh yang lain. Terdapat 100 lebih tipe kanker. Sel kanker dapat menyebar keseluruh tubuh melalui aliran darah dan sistem getah bening.

  Normalnya, dalam proses regenerasi sel, sel baru terbentuk untuk menggantikan sel yang rusak atau mati. Tetapi, dalam beberapa kasus proses tersebut mengalami perubahan. DNA sel dapat rusak dan secara otomatis mengakibatkan mutasi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembagian sel. Tidak seperti sel normal, sel kanker tidak melewati siklus regenerasi sel yang semestinya. Akhirnya, pertumbuhan sel pun tidak terkontrol.

  Jumlah sel yang terus bertambah itu membentuk benjolan yang disebut tumor. Tidak semua tumor bersifat kanker karena tumor dapat bersifat jinak atau ganas. Tumor jinak dapat dioperasi dan dalam banyak kasus, tidak akan tumbuh lagi. Sel tumor jinak tidak menyebar ke bagian tubuh lain. Sebaliknya, sel tumor ganas dapat menyerang jaringan sel di dekatnya. Sel tumor ganas itu juga dapat menembus jaringan sel dan mennyebar ke bagian tubuh yang lain. penyebaran sel kanker dari satu bagian tubuh ke bagian yang lain disebut sebagai proses metastase. Gejala dan perawatan kanker tergantung pada jenis dan stadiumnya, yaitu mencangkup opersai, radiasi, dan atau kemoterapi.

  Sebuah laporan dari organisasi penanggulangan kanker di Amerika Serikat menunjukan sebuah angka yang memprihatinkan. Pada tahun 2010 terjadi 1.529.560 kasus baru kanker! Itu pun belum mencangkup jumlah penderita kanker kulit non melanoma. Dan dari angka itu yang meninggal mencapai 569.490 orang!

  Sistem kekebalan tubuh kita adalah sebuah sistem perlindungan dalam tubuh yang membantu kita agar tetap sehat. Sistem tersebut terbuat dari sel yang beragam, jaringan sel, dan organ tubuh seperti kulit, kelenjar Thimus, limpa, sistem getah bening, dan antibodi. Sistem tersebut bekerja sepanjang hari untuk melawan serangan mikroorganisme, racun, kuman, dan bakteri. Infeksi bakteri dan virus adalah satu diantara banyak penyebab penyakit pada manusia.

Radikal Bebas : Antioksidan yang Jahat

  Oksidasi terjadi saat produksi molekul jahat yang disebut denga radikal bebas lebih besar daripada kemampuan antioksidan alami tubuh. Radikal bebas adalah atom kimia aktif yang kelebihan atau kekurangan jumlah elektron dalam rantai kimianya. Susunan senyawa radikal bebas sangat tidak stabil dan bersifat merusak saat bereaksi dengan komponen sel tubuh yang penting seperti membran sel, struktur sel, atau bahkan DNA. Akibatnya, sel tubuh akan kurang berfungsi atau bahkan mati. Saat ini, sangat tidak memungkinkan untuk menghindar dari radikal bebas karena banyak faktor lingkungan yang menciptakan radikal bebas, seperti asap tembakau dan radiasi.

  Antioksidan dapat melawan oksidasi dengan menetralkan radikal bebas. Artinya, antioksidan itupun menjadi oksidan. Kita secara berkala butuh memperbarui sumber antioksidan tubuh karena berfungsi untuk mencegah berkembangnya bermacam penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, stroke, pikun, dan rematik.

Lailatul Qadar


Keutamaan Lailatul Qadar

Saudaraku, pada sepertiga terakhir dari bulan yang penuh berkah ini terdapat malam Lailatul Qadar, suatu malam yang dimuliakan oleh Allah melebihi malam-malam lainnya. Di antara kemuliaan malam tersebut adalah Allah mensifatinya dengan malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4)
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3-4). Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1)
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar [97] : 1)
Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar [97] : 3-5)

Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?


Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Terjadinya lailatul qadar di tujuh malam terakhir bulan ramadhan itu lebih memungkinkan sebagaimana hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ - يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ - فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى
Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir, namun jika ia ditimpa keletihan, maka janganlah ia dikalahkan pada tujuh malam yang tersisa. (HR. Muslim)
Dan yang memilih pendapat bahwa lailatul qadar adalah malam kedua puluh tujuh sebagaimana ditegaskan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِى سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِى خَامِسَةٍ تَبْقَى
Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”  (HR. Bukhari)

Catatan : Hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tentang terjadinya malam lailatul qadar di antaranya adalah agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak. Semoga Allah memudahkan kita memperoleh malam yang penuh keberkahan ini. Amin Ya Sami’ad Da’awat.

Tanda Malam Lailatul Qadar

[1] Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء
Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya)
[2] Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.
[3] Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.
[4] Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/149-150)
Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih malam tersebut. Amin Yaa Mujibas Saailin.

Jumat, 03 Agustus 2012

Apakah (bisnis) Anda Muslim ?

  Tulisan ini saya tujukan untuk menyambung artikel pada edisi sebelumnya, tentang keraguan seputar MLM. Ada pertanyaan yang sering diajukan oleh para mitra K-LINK, diantaranya : Apakah K-LINK benar-benar sesuai syariah ? Dalam hal apakah K-LINK dianggap sesuai dengan syariah ? Dimanakah letak kesyariahannya ? Terkadang pertanyaan ini juga bermaksud untuk mencari kejelasan karena menurut mereka masih ada beberapa hal di K-LINK yang dianggap tidak atau belum sesuai dengan sistem syariah, seperti beberapa acara yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu sholat, pakaian wanita dalam acara-acara K-LINK ada yang tidak menutup aurat, masih adanya lagu dan musik dalam acara-acara K-LINK, dan beberapa member yang tidak aktif namun masih mendapatkan bonus atau passive income.

  Saya mencoba menjelaskan sebagai berikut :
  1.  Dari 237.641.326 penduduk indonesia (sensus BPS tahun 2010) diperkirakan ada sekitar 200 juta yang beragama islam. Dari sekian banyak umat muslim tersebut tidak semua muslim aktif sholat berjamaah di masjid, dan tidak semua muslimah selalu berbusana muslimah untuk menutup auratnya. Tidak semua yang kaya konsisten membayarkan zakatnya, tidak semua yang sehat melakukan shaum (puasa) di bulan suci Ramadhan, dan tidak semua anak taat kepada orang tuanya. Apakah kita boleh memvonis bahwa mereka sudah menjadi kafir karena telah melanggar ajaran agamanya ? Atau, apakah ajaran Islam sudah tidak cocok lagi ?.
          Menurut saya, hal-hal seperti ini adalah ladang amal sekaligus kewajiban kita untuk berdakwah, mengedukasi, dan berusaha meningkatkan kesadaran mereka. Semua itu mungkin timbul karena kesalahan atau keterbatasan orang-orang islam yang tidak mendalami ajarannya, bukan kesalahan ajaran Islamnya, dan bukan berarti bahwa mayoritas penduduk Indonesia bukanlah muslim.

        2.   Pada beberapa lembaga dan tempat aktifitas keagamaan seperti masjid, musholla, majelis ta'lim, sekolah islam, kampus islam dan pada beberapa organisasi keagamaan lainnya, kita melihat hal-hal yang sama dengan yang ditanyakan oleh para penanya diatas. Apakah saya harus menjawab bahwa lembaga-lembaga tersebut sebenarnya bukan lembaga islam atau tidak sesuai dengan syariah dan tidak boleh membawa nama islam atau bahkan harus dibubarkan? Kita harus menyadari bahwa banyak umat Islam yang belum memahami ajaran agamanya, banyak juga yang bisa membaca kitab suci tapi belum mampu memahaminya secara utuh. Justru karena kondisi inilah maka lembaga-lembaga keagamaan perlu diperbanyak agar ada kesempatan untuk mengislamkan orang islam, bukan malah dibubarkan.

        3.  Di negara-negara yang dianggap sebagai negara islam seperti Iran, Arab Saudi dan Afganistan bahkan negara islam yang pernah dipimpin oleh Rasululloh SAW., tidak pernah 100% bersih dari kemaksiatan. Alloh menciptakan segala sesuatu di dunia ini berpasang-pasangan. Ada pria dan wanita, ada besar dan kecil, ada siang dan malam, ada baik dan buruk, ada malaikat dan setan. Ketika di zaman Rasululloh SAW. pernah ada sahabat yang berzina dan dirajam hingga mati. Khalid bin Walid sempat mencela wanita itu, namun ketika Rasul mendengarnya, beliau melarang Khalid bin Walid mencela wanita yang telah bertaubat itu. Samapai diibaratkan bahwa taubatnya itu cukup dibagi untuk 70 penduduk Madinah. Maka Rasul pun mensholatkan jenazah wanita tersebut. Dengan kata lain, wanita itu masih dianggap muslimah walau telah berbuat dosa dan harus dihukum.

  Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah, pada dasarnya pertanyaan yang diajukan itu merupakan otokritik. Tidak berarti K-LINK bukan merupakan bisnis yang sesuai dengan syariah. Dikarenakan hal-hal yang dilakukan oleh " oknum " bukan oleh sistem. Memang akan lebih baik jika semua karyawan dan mitra K-LINK bersedia memperbaiki diri dengan meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap syariat islam. Sehingga kesuksesan akan lebih mudah kita raih dengan ijin Alloh SWT. Kesuksesan yang demikian ini akan membawa pada kebahagiaan dunia dan akhirat.

        4.  Pada dasarnya K-LINK menginginkan agar semua member, khususnya yang muslim taat menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam berbisnis dengan K-LINK. Seorang muslim harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral, jujur, peduli terhadap orang lain, membantu orang lain, membina downline, tidak melakukan black campaign atau merusak bisnis orang lain. Tetapi semua itu proses, tidak ada yang kun fayakun bagi manusia. Apabila kita mau berintrospeksi, apakah diri sendiri sudah 100% menjalankan syariah islam? Apakah Anda sudah menjadi muslim yang kaaffah (total) ?

Wallahu 'alam bish showab.

(HM. Sofwan Jauhari Lc, M.ag.)

sumber: Majalah Global Network (K-syariah)
Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors