Selanjutnya didalam pertimbangan Huruf (a) KUHAP atau menyebutkan bahwa: " Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ".
ketentuan diatas memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara tanpa ada kecualinya. KUHAP sebagai pedoman pengatur Acara Pidana Nasional, wjib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah didalam ketentuan materi pasal atau ayat tercemin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia serta kewajiban warga negara.
Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia telah diletakkan didalam UU No.14/1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuatan Kehakiman yang telah diubah menjadi UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas-asas tersebut merupakan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang harus ditegakkan dengan KUHAP.
Adapun asas-asas yang berlaku dalam sistem peradilan pidana, antara lain:
- Praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Persamaan dimuka hukum (equality before the law), adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan perlakukan yang berbeda;
- Asas Legalitas, kepada seseorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau kelalaiannya, menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar maka akan dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administratif;
- Asas oportunitas, asas yang memberi wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan dakwaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana, dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya, dengan tujuan untuk kepentingan negara dan atau umum.
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU, dan hanya menurut cara yang diatur oleh Undang-undang;
- Peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan;
- Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan adanya kehadiran Terdakwa;
- Pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan UU dan ancaman batal demi hukum apanila tidak dilakukan secara demikian ;
- Setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan;
- Pemeriksaan hakim disidang pengadilan secara langsung dan lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti para saksi dan Terdakwa;
- Pelaksana putusan pengadilan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penangkapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak diluar ketentuan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar