Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Jumat, 25 November 2011

KREDIT DAN MASALAH KEUANGAN

Masalah Eksekusi Jaminan Hutang
Prosedur eksekusi jaminan kredit mengikuti jenis jaminan dan dokumen yang dipilih. Berikut terdapat beberapa hal yang mesti dicermati dalam masalah eksekusi jaminan hutang yaitu:

  1. Kreditur mengeksekusi degan cara mengklaim barang jaminan nasabah debitur tanpa harus menjualnya kepada orang lain. Hal ini dengan tegas dilarang baik dalam undang-undang maupun dalam yurisprudensi. Namun demikian, Kadang-kadang dalam prateknya upaya ini dilakukan juga dengan berlindung dibawah panji-panji hukum menjual ( oleh debitur ) dengan hak membeli kembali.
  2. Kreditur menjual jaminan dibawah tangan langsung kepada pembeli tanpa melalui kantor lelang. Hal ini mestinya dapat saja dilakukan jika ada kuasa khusus untuk itu, yang disebut kuasa menjual. Seyogianya hal ini tidak masalah kalau memang debitur telah setuju untuk itu. Cara ini lebih aman lagi dilakukan jika penjualan dilakukan didepan umum, misalnya dengan memasang iklan dikoran-koran dan menggunakan appraiser professional untuk menaksir harga jaminan dengan tujuan untuk menghindari tuduhan debitur tentang harga yang wajar.
  3. Mengeksekusi dengan cara menjual didepan umum via kantor lelang tanpa ada campur tangan pengadilan. Secara teoritis hal ini dapat diberlakukan namun biasanya kantor lelang enggan untuk melakukan eksekusi tersebut, bahkan dengan adanya keputusan MA Nomor: 3210/Pdt/1984, dilarang bagi kantor lelang untuk melakukan eksekusi tanpa adanya penetapan pengadilan untuk itu.
Selain hal-hal diatas pihak kreditur telah banyak yang menempuh dengan cara pemaksaan dalam mengeksekusi jaminan kredit dengan ciri-ciri seperti, antara lain: main hakim sendiri, dilakukan oleh orang atau instansi yang tidak berwenang untuk itu, pelaksanaan operasionalnya sering menyewa gerombolan penjahat, jagoan, tukang pukul, atau organisasi geng yang rapi maupun yang tidak rapi, dan cara-cara pelaksanaannya dibarengi dengan persuasif, kekerasan fisik yang bengis dan agresif berupa intimidasi, penganiayaan, penculikan, teror, pembakaran bahkan terkadang sampai pada pembunuhan. Cara-cara seperti ini merupakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Nasabah debitur yang mengalaminya dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dibutuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda perlunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli, ditempat-tempat tertentu, seperti: toko, hotel, restoran, dan lain-lain. Selanjutnya, membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau  jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada panerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebutdari pihak pemegang kartu kredit plus biaya biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, dan lain-lain.
Para pihak yang terlibat dalam proses transaksi dengan kartu kredit ini adalah sebagai berikut:
  • Penerbit (bank atau lembaga pembiayaan);
  • Pemegang Kartu kredit
  • Penjual barang/jasa
  • Perantara, berupa perantara penagihan (antara penjual dengan penerbit)dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit)
Ada 2 (dua) macam kartu kredit, yaitu sebagai berikut:
  1. kartu kredit (credit card), dengan sistem pembayaran secara cicilan (meskipun dapat juga dibayar lunas);
  2. Kartu pembayaran lunas (charge card), dengan sistem pembayaran lunas ketika ditagih.
Sedangkan yang menjadi dasar hukum bagi pembiayaan dengan kartu kredit ini adalha kontrak kartu kredit (biasanya hanya berbentuk pengisian formulir). Selanjutnya terdapat berbagai perundang-undangan tentang pengkreditan dan hutang piutang dalam KUHPerdata, dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.


Utang Piutang
Seperti halnya kredit, utang-piutang baru timbul bila ada perjanjian yang mendasarinya. Untuk membuat perjanjian utang piutang harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya. Syarat tersebut diatur pada Pasal 1320 KUHPer sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Perjanjian utang piutang itu sendiri merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur oleh ketentuan Bab XIII dan Buku III KUHPer.

Suatu perjanjian utang piutang tidak terlepas juga dari resiko debitur tidak dapat melunasi utangnya. Oleh karena itu perjanjian utang piutang dapat disertai dengan jaminan yang merupakan pengamanan bagi kepastian perlunasan utang. Ketentuan mengenai jaminan telah dijabarkan pada bagian terdahulu. Jika debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka kreditur dapat melakukan tindakan penyelesaian melalui lembaga hukum. Adapun upaya-upaya penyelesaian utang piutang melaui lembaga hukum dapat dilihat dari upaya penyelesaian kredit yang telah diuraikan terdahulu.

Hal-hal yang relevan berkaitan dengan masalah kredit
Terdapat problem yang dihadapi pengusaha atau kelompok usaha kecil menengah. Dalam praktek, makin kecil kredit yang diajukan, kemungkinan besar bunga dan biayanya makin tinggi. Hal ini tidak jarang dialami pengusaha kecil, karena modal dari infrastruktur yang dimiliki terbatas, tidak jarang bank-bank yang memberikan kredit menetapkan bunga dan biaya yang demikian tinggi, diluar kewajaran atau harga pasar. Terdapat peluang untuk menggunakan upaya hukum, untuk membatalkan perjanjian-perjanjian kredit yang isinya membebani peminjam dengan bunga yang tidak wajar. Dilevel kebijakan, Bank Indonesia semestinya mengeluarkan regulasi yang melindungi pengusaha, profesi atau kelompok usaha menengah kebawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors