Empat pilar penyangga kebangsaan Indonesia dibentuk dari :
- Masyarakat majemuk yang menghasilkan Kebhinekaan tunggal ika
- Diikat dengan nilai kehidupan masyarakat yaitu dengan Pancasila
- Kebangsaan Pancasila membentuk hukum dasar/ UUD 45
- Mewujudkan NKRI
PANCASILA:
VISI & KARAKTER BANGSA
•Pancasila
adalah visi, sebab tanpa visi jadi liarlah rakyat
•Karakter
universal: Ketuhanan Yang Mahaesa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab.
•Karakter
Kebangsaan: PERSATUAN INDONESIA,
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN
/ PERWAKILAN dan KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA
KETUHANAN
YANG MAHA ESA
•Percaya
dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
•Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
•Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
•Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
•Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
•Saling
mencintai sesama manusia.
•Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
•Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
•Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
•Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
•Berani
membela kebenaran dan keadilan.
•Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
PERSATUAN
INDONESIA
•Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
•Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
•Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
•Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
•Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
•Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
•Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
•Utamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
•Musyawarah untuk mufakat dalam
semangat kekeluargaan.
•Iktikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
•Musyawarah dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
•Keputusan harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
•Perbuatan yang cerminkan sikap
kekeluargaan/gotong-royong.
•Bersikap adil.
•Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
•Menghormati hak-hak orang lain.
•Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
•Menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain.
•Tidak boros.dan bergaya hidup
mewah.
•Tidak merugikan kepentingan umum.
•Suka bekerja keras.
•Menghargai hasil karya orang lain.
•Mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
UUD
1945
•Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
•Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
•Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
•Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
•Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
•Sarana penggerak pembangunan.
•Fungsi kritis dalam hukum.
•Fungsi pengayoman
•Alat Politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia
•NKRI adalah anugrah yang mesti di urus dengan benar
•NKRI adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”)
•NKRI adalah geostrategi: yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi (how to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4)..
BHINEKA TUNGGAL IKA
•Istilah: dari kakawin Sutasoma (Mpu Tantular sekitar abad ke-14), tentang toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
•Bangsa Indonesia itu bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan)
•Geografis juga bhineka
•Tapi ada pengikat: bahasa Indonesia
•Tanah Air Indonesia
•Bangsa Indonesia
•Yang paling utama: PANCASILA
•“Otonomi daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”
Sumber: : http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2278580-fungsi-hukum-menurut-para-ahli NICO GARA, Disajikan pada Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Manado, 8 September 2012
•Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
•Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
•Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
•Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
•Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
•Sarana penggerak pembangunan.
•Fungsi kritis dalam hukum.
•Fungsi pengayoman
•Alat Politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia
•NKRI adalah anugrah yang mesti di urus dengan benar
•NKRI adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”)
•NKRI adalah geostrategi: yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi (how to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4)..
BHINEKA TUNGGAL IKA
•Istilah: dari kakawin Sutasoma (Mpu Tantular sekitar abad ke-14), tentang toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
•Bangsa Indonesia itu bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan)
•Geografis juga bhineka
•Tapi ada pengikat: bahasa Indonesia
•Tanah Air Indonesia
•Bangsa Indonesia
•Yang paling utama: PANCASILA
•“Otonomi daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”
Sumber: : http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2278580-fungsi-hukum-menurut-para-ahli NICO GARA, Disajikan pada Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Manado, 8 September 2012