Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Rabu, 10 Oktober 2012

KEADILAN (Justice)


Keadilan dan Arti Hukum


  Seringkali dianggap sebagai suatu conditio sine qua non bahwa untuk ada keadilan harus ada hukum. Bahkan seringkali keadilan diidentikan dengan hukum, sehingga menegakkan hukum selalu dianggap menegakkan keadilan. Harapannya adalah demikian namun kenyataannya kadang-kadang berbeda. Ringkasnya kata keadilan selalu erat kaitannya dengan kata hukum. Sebagai persoalan pertama kami ingin membahas keadilan dengan menganalisa pengertian hukum.

  Pada tahun-tahun pertama di pendidikan hukum kita akrab dengan ungkapan bahwa sampai sekarang pun para sarjana hukum masih mencari definisi dari hukum. Apabila hal ini dijadikan  pangkal tolak maka sulit kita mencari pengertian keadilan bahkan tumbuh pula ungkapan bahwa :

" keadilan (hukum) yang tertinggi ialah ketidakadilan yang paling besar "

  Sebaliknya apabila kita tidak terlampau dogmatis, melainkan dari segi sosiologi hukum yang antara lain "mendalilkan" bahwa polisi lalu lintas adalah hukum, lampu lalu lintas adalah hukum, karena kesemuanya itu kita taati, maka kita pun belum menemukan pengertian keadilan dari pengertian hukum tersebut.

  Keadilan adalah masalah hidup dalam kaitannya dengan orang lain atau masalah hidup berkelompok. Disamping itu pembahasan tentang keadilan menurut kami harus dikaitkan dengan suatu kehidupan yang nyata. Oleh karena itu kami ingin mengaitkan pembahasan keadilan dari segi pengertian hukum dengan hukum positif kita.

  Dengan perkataan ini apakah yang dimaksudkan dengan hukum menurut UUD 1945. Untuk itu kami kutip salah satu penjelasan umum UUD'45 yang menyatakan:

"..... Undang Undang Dasar memuat aturan-aturan pokok, memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial "

  Dengan mengingat bahwa UUD adalah norma dasar dan norma sumber  dari semua tata hukum, maka kami menyimpulkan bahwa: Hukum adalah alat untuk ketertiban bernegara disamping sebagai alat untuk kesejahteraan sosial.

  Dengan demikian mengaitkan masalah keadilan dengan arti hukum, menurut kami berarti bahwa suatu keadilan harus terkait kepada dua hal tersebut  didalam kehidupan berkelompok di indonesia yaitu :
  • Keadilan terkait dengan ketertiban hidup bernegara dan
  • Keadilan terkait dengan kesejahteraan sosial.
Keadilan dan Fungsi Hukum 

  Dari dua aspek peranan hukum sebagai alat dapat kita gambarkan bagaimana keadilan yang harus ditumbuhkan. Namun suatu kriteria lain masih diperlukan agar diperoleh gambaran keadilan tersebut. Dengan dirumuskannya suatu peraturan seringkali dianggap bahwa ketentuan tersebut harus ditegakkan dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga. Padahal apabila kita tinjau sekilas mekanisme pembentukkan hukum maka bukan mustahil bahwa hukum yang terbentuk adalah hasil kompromi kepentingan-kepentingan yang berkoalisi di lembaga perwakilan pada sistem parlementer. Disinilah kita memerlukan suatu tolok ukur untuk mengukur seberapa jauh hukum tersebut bukan sekedar realisasi kepentingan golongan atau perseorangan semata-mata. Apabila hukum hanya merupakan keseimbangan daripada kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat semata-mata maka pasti akan lemah tidak akan terlindungi tolok ukur inilah yang kami maksudkan dengan fungsi hukum.

  Dengan demikian hukum menurut hemat kami bukanlah sekedar alat dari mereka yang kuat, atau keseimbangan kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat, sekalipun terjadinya mungkin demikian. Dalam kaitannya dengan keadilan maka hukum harus memiliki fungsi tertentu.

  Suatu contoh daripada penggambaran fungsi hukum yang lazim kita kenal ialah penggambaran  sebagai Dewi Yustitia yang ditutup matanya, tangannya memegang pedang dan timbangan. Penggambaran atau visualisasi fungsi hukum yang demikian itu asumsinya menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan kehalusan perasaaan wanita akan sangat peka terhadap ketidakadilan yang digambarkan sebagai timbangan sedangkan pedang menggambarkan hukum yang semata-mata digantungkan kepada gerak timbangan tanpa dilihat dengan mata terbuka.

  Visualisasi ini menggambarkan fungsi hukum yang akan menumbuhkan keadilan sesuai ide tentang fungsi hukum tersebut. Bagaimanakah fungsi hukum tersebut berdasarkan teori hukum tata negara kita?.

  Untuk itu perlu kita pelajari penjelasan UUD 1945 khususnya yang mengenai Pasal 28,29 dan 34 yang menyatakan bahwa:

" Pasal-pasal baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan "

  Apabila kata-kata dalam pasal-pasal kita ganti dengan istilah hukum sebagai suatu pengertian pokok (genus  begrip) maka hukum menurut UUD 1945 berfungsi :
  1. Membangun masyarakat atau negara yang demokratis;
  2. Menyelenggarakan keadilan sosial; dan
  3. Menyelenggarakan perikemanusiaan.
  Dengan demikian keadilan dalam kaitannya dengan fungsi hukum tersebut adalah keadilan dengan tiga unsur utama. Makna daripada ketiga tolok ukur keadilan tersebut merupakan bahan pengkajian lebih lanjut. Ketiga tolok ukur tersebut membentuk fungsi hukum yang secara umum disebut " Pengayoman " ( Dr. Sahardjo, SH. ) yang dilukiskan dengan pohon pengayoman.

Keadilan dan Hak serta Kewajiban berdasarkan Hukum.

  Hak-hak manusia yang erat kaitannya dengan keadilan ialah hak-hak manusia yang lazim disebut hak asasi. Karena pengertian hak asasi lazimnya dianggap terkait pada cara pandang perseorangan atau individualistik, jadi sudah merupakan suatu " species begrip " , maka sebagai genus begrip kami akan gunakan istilah hak dan kewajiban kemanusiaan , sehingga masih dapat secara produktif dipakai untuk menganalisa hak dan kewajiban berdasarkan cara pandang yang lain daripada cara pandang individualistik ( liberal dan komunis ).

  Dengan demikian teori tentang hak kemanusiaan dapat kita bagi dalam :

  1. Teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang perseorangan atau individualistik yang lazim disebut teori hak asasi; dan
  2. Teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang integraslistik yang antara lain ialah yang dianut dalam UUD'45
  Didalam cara pandang perseorangan sebagaimana yang telah kita pelajari, maka hak asasi manusia dirinci yang paling utama ialah dalam :

" Life, Liberty and Property ( atau The Pursuit of Happiness ) "

  Secara ringkas maka ketiga hak asasi tersebut dikembangkan dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya ( IPOLEKSOSBUD ) dan menumbuhkan hak-hak politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial dan hak-hak budaya.

  Hak-hak tersebut harus dirumuskan didalam suatu peraturan  perundang-undangan, dan ini merupakan batas daripada kekuasaan negara atau Pemerintah. Realisasi daripada peraturan perundang-undangan inilah yang akan menumbuhkan keadilan.

  Didalam cara pandang integralistik sebagaimana dirumuskan dalam UUD'45, maka hak dan kewajiban berdasarkan hukum  (dasar) dirinci dalam :

Hak dan kewajiban penyelenggara negara ;
Hak dan kewajiban warga negara ; dan 
Hak dan kewajiban penduduk ( termasuk yang bukan warga negara )

1.  Hak dan kewajiban penyelenggara negara ialah terutama :
  • Menyelenggarakan kehidupan negara dan
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial berdasarkan pasal-pasal UUD'45
 *) Hak-hak penyelenggara negara ini merupakan kewajiban bagi warga negara dan penduduk untuk mematuhinya.

  Rumusan di pasal 27 ayat ( 1 ) antara lain ialah :

 " Wajib menjunjung pemerintahan tanpa kecuali "

2.  Hak dan kewajiban penduduk atau didalam UUD'45 khususnya didalam penjelasan pasal 28, 29, dan 34 disebut kedudukan penduduk, jadi tidak semata-mata bagi warga negara ( universal ) ialah :
  • Pasal 28- Kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat ;
  • Pasal 29 ayat ( 2 )- Kebebasan memeluk agama masing-masing ;
  • Pasal 34- Fakir miskin dipelihara oleh negara
3.  Hak dan kewajiban warga negara, sesuai penjelasan  pasal 27, 30, dan 31 ayat (1) :
  • Ketiga hak penduduk ; ditambah
  • Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali ;
  • Hak memperoleh pengajaran
  • Hak bela negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dari segi kemakmuran.
  Dengan demikian didalam sistem ketatanegaraan kita, keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban berdasarkan hukum ( konstitusional ) akan ada apabila ditegakkan atau dilaksanakan hak dan kewajiban konstitusional penyelenggara negara, warga negara dan penduduk ( termasuk yang bukan warga negara ).

Keadilan dan Tatanan Kehidupan Bersama

  Bahwa keadilan seringkali tidak dapat dipisahkan daripada tatanan kehidupan bersama atau nilai-nilai yang mendukung tatanan tersebut dapat kita lihat pada contoh bangku kuliah yang klasik yaitu diwajibkan si isteri ikut membakar dirinya bersama suaminya yang meninggal dunia. Seringkali secara akademik diungkapkan bahwa hal ini cuma memenuhi sociologische gelding van het recht sedangkan filosofische dan yuridische gelding mungkin belum dipenuhi.

  Didalam cara pandang integralistik Indonesia kedudukan tatanan kehidupan dan nilai-nilai pendukungnya sangatlah penting karena rumusan hak dan kewajiban kemanusiaan sebagaimana telah diuraikan sangat tergantung pada keberadaan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang tiada lain daripada didalam tatanan kehidupan bersama. Hal ini berbeda dengan cara pandang perseorangan yang mengutamakan tiga hak asasi seseorang yang asumsinya telah ada sebelum bernegara baru kemudian memasalahkan realisasinya didalam tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

  Didalam sistem ketatanegaraan kita, maka hak dan kewajiban seseorang adalah dalam kerangka tatanan kehidupan atau nilai-nilai pendukungnya. Misalnya didalam tatanan bernegara dipengaruhi nilai-nilai demokrasi Pancasila, didalam tatanan perekonomian dibatasi dalam nilai asas kekeluargaan, didalam tatanan pekerjaan diharuskan didalam kerangka kehidupan yang layak dari segi kemanusiaan, didalam tatanan hukum didasarkan pada kesamaan kedudukan dan sebagainya.

  Dengan demikian pelaksanaan keadilan ataupun adanya keadilan dalam kaitannya dengan tatanan kehidupan bersama adalah dalam kerangka nilai-nilai dasar daripada masing-masing tatanan tersebut. Sesuai dengan penjelasan UUD'45 yang menyatakan bahwa pasal-pasal UUD'45 adalah " penciptaan " lebih lanjut daripada pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD'45, maka pasal-pasal merupakan penjabaran daripada Pancasila. Apabila penjabaran ini kita anggap sebagai gagasan-gagasan dasar yang bersumber pada penjabaran Pancasila, gagasan-gagasan dasar (ide) ini membentuk Ideologi Pancasila, maka dalam bahasan ini kita berhadapan dengan masalah keadilan dalam kaitannya dengan Ideologi. Masalah ideologi ini sering kali " di phobikan " dalam analisa-analisa yuridis, bahkan didalilkan adanya pertentangan anatara hukum dan politik (praktis) dalam hal keadilan ini.

  Sedangkan ada pendapat yang menyatakan bahwa sociale verschijningsvorm van het recht is (politieke) beslissing (Logemann), dan tolok ukur daripada beslissing tersebut adalah nilai-nilai konstitusional tersebut. Ini menurut hemat kami adalah tolok ukur pengujian peraturan perundang-undangan pula(toetsingsrecht) dalam mencari keadilan. Bahwa disini masalah penemuan hukum/keadilan (rechtsvinding) dengan berbagai cara penafsiran (hukum), merupakan masalah pengkajian tersendiri.

Keadilan dan Siklus Kehidupan Hukum

  Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa hukum memiliki suatu siklus kehidupan yang dapat kita rinci dalam :

  1. Hukum itu dibuat atau dibentuk sehingga ada pembentukan hukum;
  2. Bahwa hukum yang sudah dibentuk tersebut diterapkan sehingga tumbuh pelayanan hukum;
  3. Apabila didalam penegakannya dijumpai hambatan berupa sengketa (hukum) maka hukum tersebut harus ditegakkan maka tumbuhlah penegakan hukum.
  4. Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ilmu maka hukum tersebut memerlukan pengkajian dan pengembangan akademik yang selanjutnya akan menumbuhkan pembinaan atau pengembangan hukum.
  Selanjutnya kita akan kembali pada pembentukan hukum lagi. Anatomi teoritis yang menghasilkan siklus hukum ini dapat menunjukkan  bahwa bagaimanapun kita menegakkan hukum untuk mencari keadilan, namun apabila dalam pembentukannya atau penerapannya sudah mengandung bibit-bibit adil/ tidak, maka penegakannya sia-sia belaka. Untuk dapat menumbuhkan keadilan pada setiap tahap siklus kehidupan hukum tersebut maka perlu identifikasi masalah-masalah pokok atau strategis pada setiap tahapnya.
  • Langkah strategis didalam pembentukan hukum misalnya : Perumusan politik hukum, mekanisme pembentukan hukum, sumber hukum, bentuk hukum, dan pembentukannya dan sebagainya. Jawaban terhadap masalah-masalah tersebut harus sedemikian rupa agar keadilan dengan ukuran nilai-nilai konstitusional tidak terhambat adanya.
  • Didalam penerapan hukum dan pelayanan hukum, misalnya masalah prinsip-prinsip penerapan dan pelayanan hukum (algemene beginselen van behoorlijk bestuur); profesionalisme yang akan menyangkut masalah pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku para penerap dan pemberi pelayanan hukum.
  • Didalam penegakan hukum misalnya masalah kebijaksanaan penegakan hukum (law enfoccement policy) dan sebagainya.
  Himpunan langkah-langkah strategis ini membentuk kerangka landasan pembangunan hukum yaqng akan meningkatkan pembangunan hukum di Indonesia menuju satu sistem hukum nasional yang mengabdi pada satu kepentingan nasional. Dengan demikian pembahasan keadilan dalam kaitannya dengan siklus kehidupan hukum dapat kita sebut sebagai permasalahan keadilan dan kerangka landasan pembangunan hukum di Indonesia.

1 komentar:

Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors