Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^

Selasa, 18 September 2012

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



  Masalah lingkungan seperti pencemaran dan perusakan lingkungan dari tahun ke tahun masih terus berlangsung dan semakin luas. Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan dampak yang sangat serius pada kesehatan dan jiwa manusia. Buruknya kualitas lingkungan ditandai dengan antara lain: Peningkatan luasan lahan kritis yang saat ini mencapai 21.969.430 Ha, Hujan asam yang telah terjadi di beberapa daerah karena menurunnya kualitas udara, terjadinya pencemaran air, dan berkurangnya ketersediaan air bersih yang diperkirakan sebesar 15-35% per-kapita per tahun.

  Menurut Kementrian Lingkungan hidup, masalah lingkungan hidup yang menonjol dalam tahun 2003 antara lain :
  1. Perusakan hutan dan lahan yang mengakibatkan kekeringan di musim kemarau; banjir dan tanah longsor di musim hujan; serta hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak ternilai harganya. Pembukaan lahan dengan membakar menyebabkan kebakaran hutan dan kegiatan pertambangan juga merusak hutan dan lahan
  2. Pencemaran air (didarat) yang disebabkan oleh pembuangan limbah domestik, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), limbah industri dan pertambangan.
  3. Masalah Urban, seperti sampah dan limbah domestik, pencemaran udara (oleh emisi kendaraan bermotor), pengadaan air bersih, dan keterbatasan lahan(kesesakan)
  4. Perusakan dan pencemaran laut dan pesisir, Penebangan hutan mangrove, abrasi pantai, pencemaran air laut, pengambilan pasir darat, dan perusakan terumbu karang telah merusak lingkungan laut dan pesisir
  5. Dampak lingkungan global. Menipisnya lapisan ozon dan meningkatnya suhu bumi merupakan dua persoalan lingkungan yang memberikan dampak berkala global.

  Menurut Pasal 1 (12) UU No.23/1997, " Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya".

  Pencemaran terjadi apabila baku mutu lingkungan hidup yang menetapkan ambang batas dilampaui. Pasal 1 (11) UU No.23/1997 menyatakan bahwa " baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,atau komponen yang ada atau harus dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup".

  Sedangkan menurut Pasal 1 (14) UU No.23/1997, " Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan". Pasal 1 (13) menyatakan bahwa " kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik  dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang".

Apa saja masalah pencemaran lingkungan hidup ???

  Mengenai tindak pidana pencemaran diatur dalam beberapa Pasal yaitu 41-44 jo. Pasal 1 (12) dan (14), dan Pasal 48. Dari rumusan pasal-pasal tersebut maka perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana (kejahatan) dalam UU No.23/1997 ini adalah:
  1. Perbuatan pencemaran lingkungan hidup,
  2. Perbuatan perusakan lingkungan hidup, dan
  3. Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembalakan liar (illegal Logging)

  Dilihat dari sisi lingkungan, kegiatan illegal Logging telah menimbulkan dampak negatif:
  1.  Penebangan di daerah resapan air menyebabkan tercemarnya persediaan air dan turunnya permukaan air tanah
  2. Di berbagai daerah di Indonesia, banjir disertai tanah longsor bertambah parah
  3. Proyek PLTA Renun Sumatra Utara terancam kekurangan pasokan air, sehingga pembangkit tidak dapat beroperasionalkan yang pada gilirannya mengancam pasokan listrik industri rumahan dan ratusan hektar sawah terancam puso
  4. Rusaknya lingkungan, berubahnya iklim menurunnya produktifitas lahan, erosi dan banjir, hilangnya keanekaragaman hayati
  5. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka
  6. Hancurnya keanekaragaman hayati serta secara khusus bisa terjadi punahnya spesies orang hutan
  Berikut beberapa peraturan peraturan dan kebijakan yang terkait dengan illegal Logging  
  • UU No.23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  • UU No.22/1999 Tentang Pemerintahan daerah {Pasal 10 (1)}
  • UU No.41/1999 Tentang Kehutanan
  • PP No.34/2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
  • Keppres No.80/2000 Tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Untuk Mengatasi Perusakan hutan khususnya illegal logging
  • Inpres No.5/2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal.

 
Selain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan pada UU No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, Kegiatan illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors