Selamat Datang di faikblogshare.com, semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh bagi kita semua.Aminn.^_^
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2012

KEADILAN (Justice)


Keadilan dan Arti Hukum


  Seringkali dianggap sebagai suatu conditio sine qua non bahwa untuk ada keadilan harus ada hukum. Bahkan seringkali keadilan diidentikan dengan hukum, sehingga menegakkan hukum selalu dianggap menegakkan keadilan. Harapannya adalah demikian namun kenyataannya kadang-kadang berbeda. Ringkasnya kata keadilan selalu erat kaitannya dengan kata hukum. Sebagai persoalan pertama kami ingin membahas keadilan dengan menganalisa pengertian hukum.

  Pada tahun-tahun pertama di pendidikan hukum kita akrab dengan ungkapan bahwa sampai sekarang pun para sarjana hukum masih mencari definisi dari hukum. Apabila hal ini dijadikan  pangkal tolak maka sulit kita mencari pengertian keadilan bahkan tumbuh pula ungkapan bahwa :

" keadilan (hukum) yang tertinggi ialah ketidakadilan yang paling besar "

  Sebaliknya apabila kita tidak terlampau dogmatis, melainkan dari segi sosiologi hukum yang antara lain "mendalilkan" bahwa polisi lalu lintas adalah hukum, lampu lalu lintas adalah hukum, karena kesemuanya itu kita taati, maka kita pun belum menemukan pengertian keadilan dari pengertian hukum tersebut.

  Keadilan adalah masalah hidup dalam kaitannya dengan orang lain atau masalah hidup berkelompok. Disamping itu pembahasan tentang keadilan menurut kami harus dikaitkan dengan suatu kehidupan yang nyata. Oleh karena itu kami ingin mengaitkan pembahasan keadilan dari segi pengertian hukum dengan hukum positif kita.

  Dengan perkataan ini apakah yang dimaksudkan dengan hukum menurut UUD 1945. Untuk itu kami kutip salah satu penjelasan umum UUD'45 yang menyatakan:

"..... Undang Undang Dasar memuat aturan-aturan pokok, memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial "

  Dengan mengingat bahwa UUD adalah norma dasar dan norma sumber  dari semua tata hukum, maka kami menyimpulkan bahwa: Hukum adalah alat untuk ketertiban bernegara disamping sebagai alat untuk kesejahteraan sosial.

  Dengan demikian mengaitkan masalah keadilan dengan arti hukum, menurut kami berarti bahwa suatu keadilan harus terkait kepada dua hal tersebut  didalam kehidupan berkelompok di indonesia yaitu :
  • Keadilan terkait dengan ketertiban hidup bernegara dan
  • Keadilan terkait dengan kesejahteraan sosial.
Keadilan dan Fungsi Hukum 

  Dari dua aspek peranan hukum sebagai alat dapat kita gambarkan bagaimana keadilan yang harus ditumbuhkan. Namun suatu kriteria lain masih diperlukan agar diperoleh gambaran keadilan tersebut. Dengan dirumuskannya suatu peraturan seringkali dianggap bahwa ketentuan tersebut harus ditegakkan dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga. Padahal apabila kita tinjau sekilas mekanisme pembentukkan hukum maka bukan mustahil bahwa hukum yang terbentuk adalah hasil kompromi kepentingan-kepentingan yang berkoalisi di lembaga perwakilan pada sistem parlementer. Disinilah kita memerlukan suatu tolok ukur untuk mengukur seberapa jauh hukum tersebut bukan sekedar realisasi kepentingan golongan atau perseorangan semata-mata. Apabila hukum hanya merupakan keseimbangan daripada kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat semata-mata maka pasti akan lemah tidak akan terlindungi tolok ukur inilah yang kami maksudkan dengan fungsi hukum.

  Dengan demikian hukum menurut hemat kami bukanlah sekedar alat dari mereka yang kuat, atau keseimbangan kepentingan-kepentingan yang ada dimasyarakat, sekalipun terjadinya mungkin demikian. Dalam kaitannya dengan keadilan maka hukum harus memiliki fungsi tertentu.

  Suatu contoh daripada penggambaran fungsi hukum yang lazim kita kenal ialah penggambaran  sebagai Dewi Yustitia yang ditutup matanya, tangannya memegang pedang dan timbangan. Penggambaran atau visualisasi fungsi hukum yang demikian itu asumsinya menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan kehalusan perasaaan wanita akan sangat peka terhadap ketidakadilan yang digambarkan sebagai timbangan sedangkan pedang menggambarkan hukum yang semata-mata digantungkan kepada gerak timbangan tanpa dilihat dengan mata terbuka.

  Visualisasi ini menggambarkan fungsi hukum yang akan menumbuhkan keadilan sesuai ide tentang fungsi hukum tersebut. Bagaimanakah fungsi hukum tersebut berdasarkan teori hukum tata negara kita?.

  Untuk itu perlu kita pelajari penjelasan UUD 1945 khususnya yang mengenai Pasal 28,29 dan 34 yang menyatakan bahwa:

" Pasal-pasal baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan "

  Apabila kata-kata dalam pasal-pasal kita ganti dengan istilah hukum sebagai suatu pengertian pokok (genus  begrip) maka hukum menurut UUD 1945 berfungsi :
  1. Membangun masyarakat atau negara yang demokratis;
  2. Menyelenggarakan keadilan sosial; dan
  3. Menyelenggarakan perikemanusiaan.
  Dengan demikian keadilan dalam kaitannya dengan fungsi hukum tersebut adalah keadilan dengan tiga unsur utama. Makna daripada ketiga tolok ukur keadilan tersebut merupakan bahan pengkajian lebih lanjut. Ketiga tolok ukur tersebut membentuk fungsi hukum yang secara umum disebut " Pengayoman " ( Dr. Sahardjo, SH. ) yang dilukiskan dengan pohon pengayoman.

Keadilan dan Hak serta Kewajiban berdasarkan Hukum.

  Hak-hak manusia yang erat kaitannya dengan keadilan ialah hak-hak manusia yang lazim disebut hak asasi. Karena pengertian hak asasi lazimnya dianggap terkait pada cara pandang perseorangan atau individualistik, jadi sudah merupakan suatu " species begrip " , maka sebagai genus begrip kami akan gunakan istilah hak dan kewajiban kemanusiaan , sehingga masih dapat secara produktif dipakai untuk menganalisa hak dan kewajiban berdasarkan cara pandang yang lain daripada cara pandang individualistik ( liberal dan komunis ).

  Dengan demikian teori tentang hak kemanusiaan dapat kita bagi dalam :

  1. Teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang perseorangan atau individualistik yang lazim disebut teori hak asasi; dan
  2. Teori hak kemanusiaan berdasarkan cara pandang integraslistik yang antara lain ialah yang dianut dalam UUD'45
  Didalam cara pandang perseorangan sebagaimana yang telah kita pelajari, maka hak asasi manusia dirinci yang paling utama ialah dalam :

" Life, Liberty and Property ( atau The Pursuit of Happiness ) "

  Secara ringkas maka ketiga hak asasi tersebut dikembangkan dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya ( IPOLEKSOSBUD ) dan menumbuhkan hak-hak politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial dan hak-hak budaya.

  Hak-hak tersebut harus dirumuskan didalam suatu peraturan  perundang-undangan, dan ini merupakan batas daripada kekuasaan negara atau Pemerintah. Realisasi daripada peraturan perundang-undangan inilah yang akan menumbuhkan keadilan.

  Didalam cara pandang integralistik sebagaimana dirumuskan dalam UUD'45, maka hak dan kewajiban berdasarkan hukum  (dasar) dirinci dalam :

Hak dan kewajiban penyelenggara negara ;
Hak dan kewajiban warga negara ; dan 
Hak dan kewajiban penduduk ( termasuk yang bukan warga negara )

1.  Hak dan kewajiban penyelenggara negara ialah terutama :
  • Menyelenggarakan kehidupan negara dan
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial berdasarkan pasal-pasal UUD'45
 *) Hak-hak penyelenggara negara ini merupakan kewajiban bagi warga negara dan penduduk untuk mematuhinya.

  Rumusan di pasal 27 ayat ( 1 ) antara lain ialah :

 " Wajib menjunjung pemerintahan tanpa kecuali "

2.  Hak dan kewajiban penduduk atau didalam UUD'45 khususnya didalam penjelasan pasal 28, 29, dan 34 disebut kedudukan penduduk, jadi tidak semata-mata bagi warga negara ( universal ) ialah :
  • Pasal 28- Kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat ;
  • Pasal 29 ayat ( 2 )- Kebebasan memeluk agama masing-masing ;
  • Pasal 34- Fakir miskin dipelihara oleh negara
3.  Hak dan kewajiban warga negara, sesuai penjelasan  pasal 27, 30, dan 31 ayat (1) :
  • Ketiga hak penduduk ; ditambah
  • Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali ;
  • Hak memperoleh pengajaran
  • Hak bela negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dari segi kemakmuran.
  Dengan demikian didalam sistem ketatanegaraan kita, keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban berdasarkan hukum ( konstitusional ) akan ada apabila ditegakkan atau dilaksanakan hak dan kewajiban konstitusional penyelenggara negara, warga negara dan penduduk ( termasuk yang bukan warga negara ).

Keadilan dan Tatanan Kehidupan Bersama

  Bahwa keadilan seringkali tidak dapat dipisahkan daripada tatanan kehidupan bersama atau nilai-nilai yang mendukung tatanan tersebut dapat kita lihat pada contoh bangku kuliah yang klasik yaitu diwajibkan si isteri ikut membakar dirinya bersama suaminya yang meninggal dunia. Seringkali secara akademik diungkapkan bahwa hal ini cuma memenuhi sociologische gelding van het recht sedangkan filosofische dan yuridische gelding mungkin belum dipenuhi.

  Didalam cara pandang integralistik Indonesia kedudukan tatanan kehidupan dan nilai-nilai pendukungnya sangatlah penting karena rumusan hak dan kewajiban kemanusiaan sebagaimana telah diuraikan sangat tergantung pada keberadaan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang tiada lain daripada didalam tatanan kehidupan bersama. Hal ini berbeda dengan cara pandang perseorangan yang mengutamakan tiga hak asasi seseorang yang asumsinya telah ada sebelum bernegara baru kemudian memasalahkan realisasinya didalam tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

  Didalam sistem ketatanegaraan kita, maka hak dan kewajiban seseorang adalah dalam kerangka tatanan kehidupan atau nilai-nilai pendukungnya. Misalnya didalam tatanan bernegara dipengaruhi nilai-nilai demokrasi Pancasila, didalam tatanan perekonomian dibatasi dalam nilai asas kekeluargaan, didalam tatanan pekerjaan diharuskan didalam kerangka kehidupan yang layak dari segi kemanusiaan, didalam tatanan hukum didasarkan pada kesamaan kedudukan dan sebagainya.

  Dengan demikian pelaksanaan keadilan ataupun adanya keadilan dalam kaitannya dengan tatanan kehidupan bersama adalah dalam kerangka nilai-nilai dasar daripada masing-masing tatanan tersebut. Sesuai dengan penjelasan UUD'45 yang menyatakan bahwa pasal-pasal UUD'45 adalah " penciptaan " lebih lanjut daripada pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD'45, maka pasal-pasal merupakan penjabaran daripada Pancasila. Apabila penjabaran ini kita anggap sebagai gagasan-gagasan dasar yang bersumber pada penjabaran Pancasila, gagasan-gagasan dasar (ide) ini membentuk Ideologi Pancasila, maka dalam bahasan ini kita berhadapan dengan masalah keadilan dalam kaitannya dengan Ideologi. Masalah ideologi ini sering kali " di phobikan " dalam analisa-analisa yuridis, bahkan didalilkan adanya pertentangan anatara hukum dan politik (praktis) dalam hal keadilan ini.

  Sedangkan ada pendapat yang menyatakan bahwa sociale verschijningsvorm van het recht is (politieke) beslissing (Logemann), dan tolok ukur daripada beslissing tersebut adalah nilai-nilai konstitusional tersebut. Ini menurut hemat kami adalah tolok ukur pengujian peraturan perundang-undangan pula(toetsingsrecht) dalam mencari keadilan. Bahwa disini masalah penemuan hukum/keadilan (rechtsvinding) dengan berbagai cara penafsiran (hukum), merupakan masalah pengkajian tersendiri.

Keadilan dan Siklus Kehidupan Hukum

  Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa hukum memiliki suatu siklus kehidupan yang dapat kita rinci dalam :

  1. Hukum itu dibuat atau dibentuk sehingga ada pembentukan hukum;
  2. Bahwa hukum yang sudah dibentuk tersebut diterapkan sehingga tumbuh pelayanan hukum;
  3. Apabila didalam penegakannya dijumpai hambatan berupa sengketa (hukum) maka hukum tersebut harus ditegakkan maka tumbuhlah penegakan hukum.
  4. Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ilmu maka hukum tersebut memerlukan pengkajian dan pengembangan akademik yang selanjutnya akan menumbuhkan pembinaan atau pengembangan hukum.
  Selanjutnya kita akan kembali pada pembentukan hukum lagi. Anatomi teoritis yang menghasilkan siklus hukum ini dapat menunjukkan  bahwa bagaimanapun kita menegakkan hukum untuk mencari keadilan, namun apabila dalam pembentukannya atau penerapannya sudah mengandung bibit-bibit adil/ tidak, maka penegakannya sia-sia belaka. Untuk dapat menumbuhkan keadilan pada setiap tahap siklus kehidupan hukum tersebut maka perlu identifikasi masalah-masalah pokok atau strategis pada setiap tahapnya.
  • Langkah strategis didalam pembentukan hukum misalnya : Perumusan politik hukum, mekanisme pembentukan hukum, sumber hukum, bentuk hukum, dan pembentukannya dan sebagainya. Jawaban terhadap masalah-masalah tersebut harus sedemikian rupa agar keadilan dengan ukuran nilai-nilai konstitusional tidak terhambat adanya.
  • Didalam penerapan hukum dan pelayanan hukum, misalnya masalah prinsip-prinsip penerapan dan pelayanan hukum (algemene beginselen van behoorlijk bestuur); profesionalisme yang akan menyangkut masalah pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku para penerap dan pemberi pelayanan hukum.
  • Didalam penegakan hukum misalnya masalah kebijaksanaan penegakan hukum (law enfoccement policy) dan sebagainya.
  Himpunan langkah-langkah strategis ini membentuk kerangka landasan pembangunan hukum yaqng akan meningkatkan pembangunan hukum di Indonesia menuju satu sistem hukum nasional yang mengabdi pada satu kepentingan nasional. Dengan demikian pembahasan keadilan dalam kaitannya dengan siklus kehidupan hukum dapat kita sebut sebagai permasalahan keadilan dan kerangka landasan pembangunan hukum di Indonesia.

Kamis, 16 Agustus 2012

Sistem Hukum Indonesia


  Hukum yang berlaku, terdiri dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaannya merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum (sistem hukum). Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk pada tata hukum tersebut, disebut masyarakat hukum.

  Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik 'penjebolan' tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum indonesia dan seterusnya ....

  Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa Proklamasi berarti:
  1. Menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara;
  2. Pada saat itu pula menetapkan Tata Hukum Indonesia.
  Meskipun kita telah merdeka dan berdaulat dan telah pula dapat merubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan, namun dalam bidang hukum belum mampu mengubah sama sekali hukum yang sudah berlaku dalam masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui negara, yaitu dengan selalu mengadakan peraturan peralihan dalam undang-undang dasarnya( Pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mengenai peralihan dari tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru).

Politik Hukum Indonesia

  Pengertian mengenai arti politik hukum menurut pendapat dari Teuku mohammad Radhie, SH. (Prisma No.6 tahun ke II Desember. 1973) yang isinya sebagai berikut:

" Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan"

  Didalam UUD 1945 kita tidak menjumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum negara indonesia. Tersurat memang tidak ada tetapi tersirat dapat kita jumpai pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lain halnya pada Undang-Undang Dasar 1950, kita dapat menjumpai suatu pasal yang memuat politik hukum negara indonesia dibawah UUD 1950, yaitu Pasal 102 yang berbunyi sebagai berikut:

"Hukum perdata dan Hukum dagang, Hukum pidana sipil maupun Hukum pidana militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menggangap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri".

  Dari Pasal 102 UUD 1950 kita dapat mengambil kesimpulan bahwa negara Indonesia pada waktu itu menghendaki dikodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga Pasal 102 ini terkenal dengan sebutan Pasal Kodifikasi. Setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kita kembali lagi ke UUD 1945 dan UUD 1950 menjadi tidak berlaku, berarti Pasal 102 ikut tidak berlaku. Sampai tahun 1970-an berarti telah merdeka selama lebih seperempat abad lamanya, negara Indonesia belum mempunyai rumusan suatu politik hukum nasional. Baru pada tahun 1973 dengan terbentuknya MPR hasil pemilihan umum lembaga tersebut berhasil menetepkan  Ketetapannya Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang di dalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Dalam hal ini Politik hukum kita selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali, pada tahun 1978 tertuang dalam Tap. MPR No.IV sedang pada periode 1983 terdapat pada Tap MPR/II. Pada periode 1988 terdapat pada Tap. No. II/MPR/1988 dan Tap No. IV/MPR/1999. Sehubungan dengan amademen UUD 1945 yang ke-3 pada Pasal 3 yang berbunyi:
  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. MPR melantik Presiden dan atau/ Wakil Presiden
  3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau/ Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  Dari Pasal 3 ini terlihat tidak ada kewenangan MPR menetapkan GBHN lagi.


Hukum Perdata

  Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum perdata indonesia diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu :
  1.  Hukum Adat
  2.  Hukum Islam
  3.  Hukum Perdata barat
  Pengaturan tentang hukum perdata barat di indonesia  terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)- yang bisa disebut fotocopy dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda.

  Pada jaman kolonial, KUHPer hanya berlaku untuk golongan orang Eropa dan yang dipersamakan dan sebagian berdasarkan wewenang Gubernur Jendral ditetapkan golongan Timur Asing Tionghoa. Sekarang penggolongan ini telah ditiadakan, dan orang-orang Indonesia dianggap tunduk pada hukum dalam KUHPer ini atas dasar penundukan secara suka rela.

Buku KUHPer terbagi atas empat bagian :

  -  Buku I Tentang Orang
Didalamnya tercakup pengaturan tentang menikmati dan kehilangan kewarganegaraan, akta-akta catatan sipil, tempat tinggal dan domisili, perkawinan, hak dan kewajiban suami-isteri, persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya, perjanjian perkawinan, persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya, perpisahan harta kekayaan, pembubaran perkawinan, perpisahan meja dan ranjang, kebapakan dan keturunan anak-anak, kekeluargaan sedarah dan semenda, kekuasaan orang tua, mengubah dan mencabut tunjangan nafkah, kebelumdewasaan dan perwalian, beberapa perlunakan, pengampunan dan keadaan tak hadir.

  -  Buku II Tentang Benda
Didalamnya terdapat pengaturan antara lain tentang kebendaan dan cara membedakannya, hak milik, kerja rodi, hak usaha, hak pakai hasil, pewarisan karena kematian, surat wasiat, pemisahan harta peninggalan, piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik.

  -  Buku III Tentang Perikatan
Mengatur antara lain tentang asas-asas dalam perikatan, lahir dan hapusnya perikatan, jual-beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, bunga tetap, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian.

  -  Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluarsa
Buku IV mengatur antara lain tentang pembuktian pada umumnya, pembuktian dengan tulisan dan dengan saksi, pengakuan, sumpah dimuka hakim, daluarsa.

Tidak semua aturan dalam KUHPerdata masih digunakan. Banyak yang sudah dicabut dan banyak pula yang sudah digantikan dengan aturan lain. Buku I tentang orang misalnya, sebagian besar sudah tidak berlaku. Aturan tentang Perkawinan misalnya sudah digantikan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Begitu juga aturan dalam Buku II sebagian sudah dicabut dengan lahirnya UU No.4/1996 Tentang Hak Tanggungan dan UU No.42/1999 Tentang Fidusia.

Sedangkan untuk aturan dalam Buku III sepanjang mengatur tentang Perseroan Terbatas(PT) tidak berlaku lagi sejak diundangkan UU No.1/1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Disamping aturan yang ada dalam KUHPer di bidang hukum perdata terdapat aturan yang secara khusus mengatur tentang tanah adalah UU No.5/1960 Tentang UU Pokok Agraria yang menjadi aturan utamanya yang kemudian disusul dengan lahirnya UU No.4/1996 Tentang Hak Tanggungan.

Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah ranah dimana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga negara lain. Hukum Pidana indonesia tunduk pada ketentuan pada Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), Ada dua macam pidana yang dianut oleh KUHP: Pelanggaran dan Kejahatan. Contoh perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran misalnya orang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Sedangkan contoh dari kejahatan misalnya adalah membunuh dan mencuri.

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubungan antar lembaga-lembaga negara. Dasar dari pengaturan sistem ketatanegaraan kita tentu saja adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945.

Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Lembaga Kepresidenan
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Bank Indonesia (BI)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Pemerintah Daerah (Pemda)
Ada beberapa UU turunan yang mengatur tentang organisasi dan hubungan antar lembaga negara ini, antara lain:
  • UU No.24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
  • UU No.4/2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  • UU No.5/2004 Tentang Mahkamah Agung
  • UU No.24/2004 Tentang Komisi Yudisial
  • UU No.31/2002 Tentang Partai Politik
  • UU No.12/2003 Tentang Pemilihan Umum
  • UU No.22/2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Syariah Islam di Aceh

Aceh adalah satu-satunya wilayah Indonesia yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Sejak diberikan status ekonomi khusus kepada Aceh pada 2001 yaitu melalui UU No.18/2001 Tentang Otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darusalam, Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) mempunyai kewenangan untuk menentukan sistem hukum yang berlaku diprovinsi tersebut, yaitu sistem hukum Islam atau Syariah islam.

Sebagai instrumen penerapan Syariat Islam tersebut, Pemerintah Daerah NAD mengeluarkan peraturan daerah, atau di Aceh disebut dengan Qanun. Qanun yang berhubungan dengan syarat antara lain Qanun No.11/2003 tentang Minuman Keras, Qanun No.13/2003 Tentang Maisir ( Judi ), Qanun No.14/2003 Tentang Perbuatan Mesum ( Kalwat )
Datang kesini lagi yah di faikblogshare.com.Terimakasih.^_^
thanks for visits on this blog.^_^

Bloglog

Health Blogs
Health Directory Backlink Lists|Free Backlinks Adult Blog Directory Free Traffic at iWEBTOOL.com Link Exchange Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Health Blogs - Blog Rankings Personal free counters Fight SPAM Antispam Mobile Edition
By Blogger Touch

Visitors